Garut, koransamudra.com – Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Intan Garut, Dr. H. Aja Rowokarim menjawab atas Tudingan adanya dooble Addmistrasi dan memenuhi sidang gugatan konsumen yang dilaporkan warga Perum Bumi Asri atas nama Jajang Herawan. SH kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Mengklarifikasi permasalahan tersebut, memenuhi sidang gugatan konsumen tersebut di Kantor BPSK, Jl. Tenjolaya no 30 Garut, Jum’at (01/09).
Hadir dari pihak PDAM Tirta Intan Garut, Direktur Utama, Direktur Teknik, Kepala Bagian Hubungan Langganan, Kepala Bagian Prodist, Kepala Bagian Keuangan, Kepala Cabang PDAM Tirta Intan, Kasi Teknik, Kasi Hubungan Langganan dan Staf Pelaksana.
Dirut menjelaskan, bahwa besaran biaya Rp. 12.000 merupakan beban tetap biaya administrasi untuk pemakaian minimum 10 M3. Sementara administrasi Rp. 2.500 adalah biaya administrasi jasa pelayanan Payment Point Online Bank (PPOB).
“Jadi tidak ada dooble administrasi yang dilakukan pihak PDAM, karena biaya administrasi sebesar 2.500 itu, di pungut oleh bank vendor atau Payment Point on Banking (PPOB),” tandas H. Aja.
Lanjut Aja perlu diketahui, sambungnya, beban tetap pemakaian PDAM, dipergunakan untuk pemeliharaan, seperti pengecekan Water Meter secara berkala, pemeliharaan Water Meter, serta uji kualitas air.
“Kami selalu berkomitmen menjaga transparansi di berbagai aspek, termasuk administrasi. Bahkan semua pelanggan dapat mengetahui informasi tagihan melalui web resmi PDAM Tirta Intan Garut dengan website: https://pdam.tirtaintan.co.id pada menu ‘Info Tagihan’,” pungkasnya.
Wahyu