GARUT | koransamudra.com
Pemerintah Pusat melalui
Pemerintah Kabupaten Garut yang akan membangun Rumah Sakit
Paru di tanah yang disebut Astana Kalong yang berada wilayah Kecamatan Tarogong Kidul,Desa Suka Galih.Yang di dalam nya terdapat yang kata nya Cagar Budaya Makam Rd Tumenggung Ardikusumah (Demang Timbanganten 1681 – 1704) ditentang sejumlah warga.
Pasalnya warga Masyarakat Kampung Astana Kalong, kelurahan Sukagalih berpendapat terkait relokasi warga sebagai imbas pembangunan RS Paru yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah dikarenakan belum ada kesepakatan dari semua pihak.
Hal ini memicu Forum Masyarakat Kp Astana Kalong,Kel.Sukagalih Kec.Tarigong Kidul,Kab.Garut. membawa permasalahan tersebut ke Komisi II DPRD Kabupaten
Garut untuk melakukan audensi dengan menghadirkan beberapa pihak terkait, Kamis (15/6/2023).
Tuntutan yang disampaikan Warga Masyarakat Astana Kalong,yang didampingi atas nama Forum Masyarakat kp Astana Kalong, memberikan kuasa kepada Ade Yamin selaku pendamping,dan Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG),Asep Nurjaman.
Untuk,”Menolak Pembangunan Rumah Sakit Paru” yang rencananya akan dibangun di lahan Kampung Astana Kalong.
Para peserta audiensi yang berjumlah sekitar 50 orang diterima oleh pimpinan dan anggota Komisi I dan II di Ruang Banggar, Gedung DPRD Garut, Jalan Patriot, Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat.
Audiensi dibuka olah Ketua Komisi I DPRD Garut, H. Subhan Fahmi, S.Ip. dilanjutkan dengan pembahasan oleh Ketua FPPG sekaligus Korlap audeiensi Asep Nurjaman dengan pemahaman utama menolak pembangunan Rumah Sakit Paru serta pertanggung jawaban Pemkab terkait warga yang sudah terlanjur direlokasi ke Rumah Tapak dari segi”,pendidikan,kesehatan,kesejahteraan warga masyarakat yang direlokasi,sebarapa bertahan untuk hidup lebih baik,dan juga nama Astana Kalong yang dengan sendiri namanya Astana ya harus tetap di jadikan Astana ( pemakaman ), untuk warga masyarakat yang ada di sekitar lahan.
Terungkap dalam audiensi tersebut beberapa Kepala SKPD atau yang mewakilinya, tidak sinkron dalam memberikan penjabaran secara komprehensif saat menjawab pertanyaan yang ditangkap baik oleh peserta audiensi maupun oleh para legislator.
Usai audiensi Ketua FPPG Asep Nurjaman memberikan keterangan persnya dengan menyebutkan, tanah yang dipakai untuk melakukan pembangunan tersebut berada di lahan pemakaman.
Pada dasarnya Masyarakat tidak menolak Pembangunan RS Paru ini, sepanjang itu memenuhi azas kepatutan, aspek psikologi warga serta respek terhadap Situs Budaya,”ulas ketua FPPG Asep Nurjaman.
Menurut Ade Yamin,menabahkan peryataan nya,jika lahan Astana Kalong keukeuh di jadikan Rumah Sakit Paru,akan kemana sepuluh tahun yang akan datang warga masyarakat Sukagalih,Babakan Caringin,Cilembang,jika tanah makam Tenjolaya sudah penuh,” tambah Ade Yamin.
“Walaupun Dinas Pariwisata tidak mengakuinya, namun kita semua tahu bahwa di situ terletak makam
karuhun yang sangat dihormati yakni makam Rd Tumenggung Ardikusumah,” kata Asep.
FPPG menilai Pemerintah tidak peka akan aspek-aspek yang disebutkan di atas. Asep menyebutkan, pihaknya menuntut untuk dilakukan uji materi dan verifikasi forensik di lapangan oleh ahli.
NAS