Garut,Samudera.com.
Keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Garut menjadi perhatian seiring dengan berkembangnya lembaga pendidikan nonformal tersebut. Kemudahan proses pendirian dan bertambahnya jumlah PKBM memunculkan ruang diskusi mengenai tata kelola, pengawasan, serta orientasi penyelenggaraannya.

Tulisan ini merupakan opini dan kajian publik, bukan tuduhan terhadap PKBM,pengelola,ataupun individu tertentu.Istilah “ajang bisnis” digunakan sebagai pertanyaan kritis mengenai kemungkinan adanya orientasi ekonomi dalam penyelenggaraan pendidikan masyarakat.Hal tersebut bukan kesimpulan bahwa PKBM tertentu telah melakukan pelanggaran.

Setiap dugaan mengenai pelanggaran perizinan,penyalahgunaan kewenangan,atau penyimpangan pengelolaan harus dibuktikan melalui data,verifikasi lapangan,pemeriksaan administrasi,serta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Ade Burhanudin:Kajian Ini Bentuk Evaluasi Masyarakat.

Ade Burhanudin,yang menyampaikan pandangannya dalam kapasitas sebagai masyarakat sekaligus akademisi, menilai persoalan PKBM perlu ditempatkan sebagai bahan evaluasi publik.

Catatan redaksi:Pernyataan Ade Burhanudin dalam artikel ini merupakan pandangan yang disampaikan untuk kepentingan kajian/evaluasi,bukan hasil pemeriksaan resmi terhadap PKBM dan bukan tuduhan terhadap pihak tertentu.

Menurut pandangan Ade, pertanyaan mengenai apakah perkembangan PKBM berpotensi melahirkan orientasi ekonomi merupakan hal yang sah untuk dikaji selama tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran.

“Kajian ini merupakan bentuk evaluasi, bukan tuduhan.Kita tidak sedang menuduh PKBM tertentu atau seseorang melakukan pelanggaran. Yang perlu dilakukan adalah mempertanyakan dan melihat bagaimana tata kelola PKBM berjalan berdasarkan data dan fakta.”

Kutipan di atas harus diperlakukan sebagai kutipan langsung hanya apabila kalimat tersebut memang disampaikan Ade Burhanudin,dalam bentuk yang sama atau substansinya tercatat dalam rekaman/wawancara. Jika kalimat tersebut merupakan penyusunan redaksional berdasarkan penjelasan Ade, sebaiknya ditulis sebagai parafrasa.

Mengenai Persoalan Perizinan

Dalam pandangannya,apabila terdapat persoalan terkait perizinan PKBM,pemerintah perlu melakukan verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu.

“Kalau ada permasalahan izin, tentunya harus diverifikasi dan diklarifikasi.Apabila setelah pemeriksaan memang ditemukan persyaratan yang tidak terpenuhi, maka pemerintah harus mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku,termasuk kemungkinan penangguhan apabila memang memiliki dasar hukum.”

Pernyataan tersebut,dalam konteks kajian ini,merupakan pandangan Ade mengenai pentingnya pengawasan perizinan,bukan pernyataan bahwa terdapat PKBM tertentu di Kabupaten Garut yang izinnya terbukti bermasalah.

Kritik Berbeda dengan Tuduhan

Ade juga menempatkan kritik terhadap penyelenggaraan PKBM sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat.

Kritik,menurut pandangan tersebut, seharusnya diarahkan pada sistem dan tata kelola,bukan kepada pribadi atau lembaga tertentu tanpa bukti.

Dengan demikian,istilah“PKBM ajang bisnis”dalam kajian ini tidak boleh dibaca sebagai tuduhan bahwa PKBM di Kabupaten Garut merupakan bisnis atau bahwa pengelolanya melakukan pelanggaran.

Istilah tersebut merupakan sudut pandang kritis yang dimaksudkan untuk mendorong pertanyaan: apakah mekanisme pendirian, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi PKBM sudah cukup kuat untuk menjamin bahwa lembaga tersebut benar-benar menjalankan fungsi pendidikan masyarakat?

Pemerintah Perlu Memberikan Jawaban Berdasarkan Data

Pertanyaan tersebut pada akhirnya menjadi ranah pemerintah untuk dijawab melalui data dan mekanisme pengawasan.

Dinas Pendidikan dapat menjelaskan jumlah PKBM yang aktif,proses perizinannya,mekanisme verifikasi, jumlah peserta didik, proses pembelajaran,tenaga pendidik,serta bentuk pembinaan dan evaluasi yang dilakukan.

Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat tidak perlu membangun kesimpulan berdasarkan asumsi.

Kajian ini pada prinsipnya adalah opini dan bentuk evaluasi publik. Tidak ada kesimpulan bahwa PKBM tertentu melakukan pelanggaran. Tidak ada pula kesimpulan bahwa pihak tertentu menjadikan PKBM sebagai bisnis.

Jika terdapat persoalan,maka fakta dan hasil pemeriksaan resmi yang seharusnya menjadi dasar untuk menyimpulkannya.

Ade Burhanudin dalam tulisan ini ditempatkan sebagai narasumber yang menyampaikan pandangan/opini dalam kapasitasnya sebagai masyarakat dan akademisi,bukan sebagai pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan untuk menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran perizinan PKBM.

***nas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini