GARUT | koransamudra.com
Keberadaan perangkat Desa sangat vital bagi kelangsungan berbangsa dan bernegara,karena Desa merupakan ujung tombak,dan pengelola Pemerintahan yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat selaku pelayan publik.
Pemerintahan Desa bekerja hampir 24 jam,tidak mengenal hari libur.
Jika ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan,harus dilayani walaupun itu di hari libur.
Serta sering terjadinya pemberhentian secara sepihak oleh kepala Desa terpilih.
Itulah sebagian keluhan dari Perangkat desa.
Atas dasar kesamaan nasib dan kekhawatiran akan nasib perangkat Desa,maka terbentuklah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI),ini merupakan salah satu Organisasi Profesi terbesar di Indonesia sejak tahun 2006.
Dibentuk pertama kali di Kajen Pekalongan Jawa-Tengah.
Sebagai wadah perjuangan Perangkat Desa atas ketidak adilan.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) se-Kabupaten Garut mendatangi Gedung DPRD Jl Patriot No 10 Desa Sukagalih,kecamatan Tarogong Kidul,Kabupaten Garut,Jawa-Barat untuk melakukan Audiensi Senin 12-Juni 2023.
Para peserta Audiensi dari perangkat desa masing- masing se-kabupaten Garut dapat mewakili darii desanya masing-masing.
Dari pantauan koransamudra.com ratusan perangkat Desa se-Kabupaten Garut berkerumun di halaman Gedung DPRD Kabupaten Garut,untuk melakukan Audiensi dengan Para Wakil Rakyat,menanyakan,dan menuntut.” Sebagaimana surat edaran Mentri Dalam Negeri nomor 141/978/SJ tentang pengelolaan data kepala desa,perangkat desa,dan jadwal pemilihan kepala desa,maksud dan tujuan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) adalah,”
– Mempermudah untuk menginventarisasi jumlah perangkat desa.
– Data perangkat desa terkoneksi dengan Database Kementrian Dalam Negeri.
– Dapat mengetahui secara spesifik berapa banyak Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Garut.
– Mendapatkan pemberian penghasilan tetap yang bersumber dari APBN/APBD Provinsi atau APBD secara langsung.
– Dapat memperkuat birokrasi Pemerintah desa.
– Membuat Perangkat Desa sebagai birokrat profesional,dan.
– Dapat membangun dan Mempermudah pembinaan dan pengawasan Perangkat Desa.
Itulah yang menjadi dasar para perangkat desa mendatangi Gedung DPRD kabupaten Garut,untuk beraudiensi,dan di terima di ruang rapat komisi IV DPRD Kabupaten Garut,oleh,”
– H Subhan Fahmi.SIP (Ketua Komisi)
– H Muchtarul Wildan (Sekretaris)
– H Alit Suherman.S.Pd (Anggota)
– Deden Sopian,S.Hi (Anggota)
– Hj Ikah Ratukah (Anggota).
Dari Pemerintah daerah dihadiri,”
– Sekretaris Daerah (Sekda),Drs H.Nurdin Yana,MH.
– Doni (Sekretaris BKD)
– Idad Bachrudin (Kabid Pemdes DPMD).
Dari peserta Audiensi,”
– Sukmana (Ketua PPDI)
– Muslim (wakil ketua PPDI)
– Dadan N,SH. (Penasehat PPDI),dan perwakilan dari masing-masing Desa.
Dalam pantauan wartawan koransamudra.com,Audiensi berjalan lancar aman ,dan tertib.
Selepas acara Audiensi media koran-Samudera.com,menanyakan dari Audiensi tersebut kepada Sekda Garut Drs H.Nurdin Yana,MH.
Apa yang dikatakan H.Nurdin Yana,”Perangkat Desa beraudiensi kepada kita (Pemerintah Daerah) untuk menggenapkan beberapa regulasi yang memang belum diterjemahkan poin nya yang ,”
– pertama menuntut mungkin ketika lebaran bagi mereka-mereka tidak mendapat gaji ke 13 (tiga belas) atau Shiltaf ke 13 dipake dulu oleh mereka.saya kira secara aspiratif nanti Dewan akan memberikan komisi kepada Pimpinan,kemudian ke Bupati,kemudian diterjemahkan dalam pembahasan kami di anggaran.
– kedua menuntut kesekretariatan karena apa untuk meminalisir masa ketika mereka menghadapi kendala sebut saja mengurus orang-orang yang sakit mungkin butuh komunikasi dengan kabupaten.
-yang ke tiga menerbitkan nomer Induk Pemerintah daerah kabupaten Garut untuk menginventarisir,sehingga mereka ada kepastian terdaftar,”ulas Sekda Garut.
Lanjut H Nudin Yana tentang NIPD di Kabupaten Garut yang tertinggal dari daerah lain,”PPDI ini memang ada surat edaran,menterjemahkan nya begini,yang memasukan NIPD ini siapa,permasalahanya karena ada temen-temen juga yang masuk tidak ,melalui sesuai Perbup 49,artinya mereka yang masuk itu tidak melalui seleksi.
Dan kita infolus nya seperti apa,entah mereka juga masih bisa mendapatkan NIPD,dengan secara tehnik nanti akan dibahas dengan temen-temen DPMD dengan temen-temen PPDI,sehingga ada kesepakatan,ada sinkronisasi,” ujar H,Nurdin Yana.
Sambil melanjutkan ucapan nya,” ya artinya begini,nanti kan ini setelah ada surat Komisi,kemudian surat Dewan,nota Dewan kepada Bupati,itulah Bupati akan melihat sejauh mana instruksi berjalan.
Secara prinsip sebetulnya kita juga kasihan kepada teman-teman tidak ada gaji ke 13,Siltap sampai harga,maka layak.Saya kira ini mungkin akan menjadi pembahasan kami dengan Dewan ketika sia memberikan warning saya kira sah-sah saja tinggal kita mengatur regulasi nya seperti apa tinggal kita tetapkan regulasinya sendiri,”Sekda H.Nurdin Yana.
Media koransamudra.com juga sempat wawancara dengan Ketua PPDI kabupaten Garut Sukmana.selepas Audiensi.
“Barusan kami mengadakan Audiensi,atau dengar pendapat dengan Dewan,ada hal-hal yang sangat krusial yang menjadi tuntutan kami yaitu,”
– Yang Pertama menutut peningkatan kesejahteraan perangkat desa.
– yang kedua Penerbitan Nomor Induk Aparatur pemerintahan Desa
– yang ketiga yang berbentuk kepastian hukum yaitu tidak ada nya pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh Kepala Desa terpilih,” ucap Sukmana.
Lanjut Sukmana,”yaitu mengusulkan SK perangkat desa dikeluarkan oleh Bupati melalui kecamatan,itu yang menjadi tuntutan poko kami,selaku perangkat desa yang melalui wadah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).Yang dihasilkan dari audiensi tersebut
Alhamdullilah,komisi l ( satu) DPRD Kabupaten Garut meng apresiasi pertemuan ini,”
1- Akan mendorong Pemerintah kab Garut menerbitkan NIPD bagi perangkat desa.
2- Pemerintah Daerah mengkaji kebijakan agar perangkat desa menerima Siltap ke 13 ( tiga belas)
3- Pemerintah memberikan bantuan berupa kesekretariatan Organisasi,dan juga kendaraan Operasional untuk kegiatan PPDI,”ujar ketua PPDI itu.
Apa yang barusan disampaikan oleh Komisi I DPRD,Dinas DPMD,serta Sekretaris Daerah kabupaten Garut,cukup memberi harapan kepada kami,dan cukup puas dengan apa yang mereka sampaikan dan mereka mengakomodir kepentingan kami selaku perangkat desa,”pungkas perangkat Desa Gunamekar ini.
Dari Audiensi tersebut menghasilkan,”
– Komisi l DPRD kab Garut mengapresiasi pertemuan hari ini sebagai silaturahmi yang di gagas oleh PPDI.
– Komisi l DPRD dan Pemerintah Daerah,berkomitmen untuk mendorong NIPD.
– Komisi l DPRD kab Garut meminta Pemerintah Daerah mengkaji kebijakan perangkat desa bisa menerima siltap ke 13.
– Komisi l DPRD kab Garut meminta Pemerintah Daerah,bantuan sarana prasarana kepada PPDI agar di prioritaskan.
– Pemerintah Kabupaten Garut mempunyai regulasi yang salah satunya memproteksi perangkat desa agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. *** NAS.