Garut,Koran-Samudera.com.
Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Jawa Barat (AMPPJ) Kabupaten Garut,kembali Audiensi untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait penyelewengan pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),dan BOSP Reguler.Dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Garut,Dinas Pendidikan, dan Inspektorat Kabupaten Garut,yang diterima di ruang rapat komisi IV,Gedung DPRD jl Patriot no 10,kelurahan Sukagalih,Kecamatan Tarogong Kidul,kabupaten Garut,Senin (28/9/2026).

Audiensi yang diterima Ketua Komisi IV,Asep Rahmat,dengan Anggota Ibu Hj Diah Kurniasari,Yuda Puja Turnawan,Mira Lestari Fitriani,hadir dari Dinas Pendidikan Kabid Paud & Dikmas Iyan Sopiyan,dari Insfektorat Alih Yana.Dalam Audiensi tersebut berlangsung,berdasarkan berita acara rapat.
AMPPJ menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan persoalan data peserta didik kesetaraan,pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOSP) PKBM, hingga pengawasan terhadap lembaga pendidikan nonformal.

 

Dalam berita acara tersebut tercatat beberapa poin aspirasi AMPPJ yang menjadi bahan pembahasan dan tindak lanjut.

Pertama, AMPPJ menyoroti masih adanya saling klaim mengenai siswa atau data ganda siswa yang diduga dikaitkan dengan pengajuan atau penerimaan BOSP PKBM.

AMPPJ menilai persoalan validitas data peserta didik perlu mendapatkan perhatian agar penyaluran bantuan pemerintah dapat berjalan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

Kedua, AMPPJ menyoroti keberadaan operator PKM atau PKBM yang dinilai belum menyajikan data secara benar dan meminta adanya perbaikan dalam tata kelola serta penyajian data.

Ketiga, AMPPJ mendorong agar fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Garut terhadap berbagai persoalan PKBM dapat lebih dimaksimalkan.

Sementara itu, poin keempat berkaitan dengan pengawasan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. AMPPJ meminta agar pengawasan terhadap PKBM dilakukan secara faktual sehingga persoalan yang muncul di lapangan dapat diketahui dan ditindaklanjuti berdasarkan kondisi sebenarnya.

Adapun poin kelima, AMPPJ mendorong pemerataan penyebaran PKBM sebagai salah satu upaya meningkatkan akses pendidikan dan mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Garut.

Dari pihak AMPPJ Kabupaten Garut tercatat Ade Burhan dan A. Prabu sebagai peserta audiensi.

Berita acara tersebut menyebutkan bahwa hasil audiensi dibuat sebagai bahan untuk keperluan dan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya audiensi tersebut, persoalan tata kelola PKBM,validitas data peserta didik kesetaraan, pengawasan BOSP serta pemerataan layanan pendidikan nonformal menjadi sejumlah isu yang dibawa AMPPJ ke ruang DPRD Kabupaten Garut untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari pihak terkait.

Dalam Audiensi dari pihak Dinas Pendidikan yang diwakili Kabid Paud dan Dikmas Iyan Sopian menyampaikan,”Permohonan ma’af atas tidak hadir nya Kadis dan Sekdis,dengan alasan ada kegiatan dengan pimpinan”.

Klarifikasi poin-poin aspirasi AMPPJ,dari Dinas Pendidikan sangat tidak relevan dengan tidak membuktikan data-data yang jelas.

Begitu juga tanggapan dari Insfektorat,sebagai Auditor dan pengawasan,bahwa untuk PKBM dari pihak Insfektorat tidak ada kewenangan untuk melakukan pemeriksaan,dan melakukan audit,yang di indikasikan ada penyelewengan anggaran,dan menurut Insfektorat kegiatan PKBM dengan menggunakan Anggaran APBN,pemeriksaan langsung oleh Dirjen Kemendikdasmen.
Yang jadi pertanyaan jika diduga ada temuan penyelewengan,atau penyalah gunaan anggaran,ataupun ada kelebihan anggaran yang dilakukan pengelola PKBM,akan kah pengembalian nya ke Kas Negara,atau ke Kas Daerah..???

Berita acara audiensi yang ditanda tangani oleh para peserta rapat,dengan tidak menghasilkan kesimpulan dan ada titik temu,sebagai dokumentasi pembahasan dan bahan tindak lanjut.

***nas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini