G a r u t | koransamudra.com
Bupati selaku Kepala Daerah, memiliki hak dan kewenangan, terkait rotasi dan mutasi dan tanpa harus menunggu Surat Edaran dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaiman hal diatur UU Nomor 20 Tahun 2023.tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), secara kewenangan berkaitan mengangkat, memindahkan, memberhentikan ASN, itu kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sabtu, 17 Oktober 2026.
Pertanyaannya “jika ada yang mudah lalu kenapa memilih hal sulit”. Padahal jelas berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, tentang ASN, Kepala Daerah ini memiliki hak kewenangan, berkaitan atas rotasi dan mutasi yang disesuaikan kebutuhan organisasi masing-masing didaerah.
Dimana proses rotasi dan mutasi, tetap harus mengikuti aturan dan administrasi kepegawaian yang berlaku, baik proses, kelengkapan dokumen pendukung, atau perjanjian kontrak, analisa jabatan serta petaan kebutuhan pegawai, pembatasan waktu jika ada dan diperlukan.
Jika yang lebih diutamakan merupakan politik balas jasa, nepotisme janganlah harap Kabupaten Garut ” Garut Hebat, Jabar Istimewa, Indonesia Emas ” bisa tercapai, yang ada hanyalah isap jempol saja, wajar dan pantas jika belakangan ini, ada mosi tidak percaya dari publik, dan masyarakat Garut sendiri, atas hal raihan pencapain WTP sebelas (11) kali secara berturut-turut, yang disandingkan hanyalah data saja, dan dilapangan jauh berbeda.
Jangan mimpi menjabat dua periode jika hal kecil saja tidak terkoreksi, dan jangan terlalu percaya diri hanya mengandalkan kepuasan meraih pucuk pimpinan (ketua partai politik), jika tidak mau mendengar suara dibawah. Pasalnya masih begitu banyak permasalahan belum selesai dan
terbukti dengan maraknya aksi, audensi, dan potret buram yang tersebar berbagai media sosial, yang terjadi selama ini.
Potret buram kembali terjadi, dan kali ini, pembiaran maladministrasi berkaitan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan hingga merugikan negara, salah satunya di Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, diduga ada keterlibatan langsung Kepala Dinas, dan Jajarannya, atas hal tersebut berdampak keresahan, dan timbulnya korban merasa dirugikan.
Sebagaimana yang dirasakan Para Guru dan Komite Sekolah Dasar Negeri Satu (SDN I) Karangmulya Kec Karangpawitan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, ini harus meradang atas sikap Pemda dan Kadisdik Kabupaten Garut, serta jajaran tidak mau mendengar jeritan, keresahan, atas permasalahan yang ada dan sejak di merger SDN II Karangmulya, dengan SDN I Karangmulya, dilebur menjadi satu menjadi SDN I Karangmulya, hampir satu tahun kekosongan Kepala Sekolah.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Aceng Basor Umar Basri, Ketua Komite SDN I Karangmulya
“SDN I Karangmulya merupakan Sekolah Dasar, atas penggabungan atau merger dari SDN II Karangmulya dengan SDN I Karangmulya, berdasarkan adanya Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, dengan Surat Nomor : 800.1.11.1/2025-Disdik, Tertanggal, 02 Desember 2025. Kepala Sekolah SDN I Karangmulya, waktu itu Sdri. N (pensiun), dan berkaitan hal kekosongan selama 6 bulan, dijabat PLT Kepala oleh Sdri. (R), kondisi aman, nyaman, kondusif, dan prestasi anak, sekolah terus meningkat “. Ujarnya.
Dikatakan lebih lanjut oleh Ketua Komite
“setelah masa PLT. Kepala Sekolah Sdri. (R) habis, lalu Dinas Pendidikan Garut, menunjuk serta mengangkat Sdri. (NH), merupakan Eks Kepala Sekolah SDN II Karangmulya, dan hal tersebut merujuk Surat Penugasan 800.1.3.1/2486/Disdik, tertanggal 30 Juni 2026, ditandatangani secara elektronik Kadisdik Garut, dengan masa jabatan sampai tanggal 1 Oktober 2026. Namun kondisi bukan membaik, malah timbul perpecahan para guru, dan semua pada laporan kesaya”. Jelasnya.
Sehingga akhirnya Komite-Dewan Guru, menampung suara Para Guru, melihat hal potensi kegaduhan terjadi, akhirnya memberanikan berkirim surat ke Korwas Karangpawitan, sebagai surat dukungan penuh, untuk mengusulkan kembali Sdri. (R) PLT Kepala Sekolah, untuk dijadikan sebagai Kepala Sekolah Definitif (April 2026), begitu juga Kepada KaDisdik (Juli 2026), sayangnya Surat Komite Sekolah Dewan Guru SDN I Karangmulya, kurang direspon baik oleh Korwas, dan Kadisdik Kabupaten Garut, Bahkan di kesempatan sama Aceng Basor Umar Basri, selaku Ketua Komite menegaskan, dirinya tidak ada hubungan kekeluargaan/kerabatan, murni atas dasar dari penilaian kinerja.
Belakangan aroma bau busuk, berkaitan dugaan penyalahgunaan wewenang, dan menjadi kegaduhan Para Guru, terkait ada titipan MUI Kabupaten Garut (H), sebagai calon Kepala Sekolah Definitif, yang akhirnya terkuak. Atas adanya hal informasi dan keluhan dari Para Guru tersebut, Komite Sekolah Dewan Guru SDN I Karangmulya akhirnya harus turun tangan.
Untuk meluruskan semua data, dan fakta yang ada. Komite Sekolah Dewan Guru, telah berkirim surat 2 kali Kepada Bupati Garut, selaku Kepala Daerah, Pembina Kepegawaian Daerah. Sayangnya Bupati Garut, saat itu sedang sibuk, akhirnya telah mendisposisikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Garut.
Begitu juga Kadisdik Garut, karena satu hal, dan mendisposisikan kepada Kepala Bidang SD Disdik Kabupaten Garut, dan akhirnya pertemuan terjadi (tanggal 18 September 2026, saat itu Bupati, sedang sibuk pencalonan dirinya, sebagai Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Garut, dan akhirnya secara aklamasi jadi Ketua DPC Partai Golkar, setelah Aris Mundar Ketua DPRD Kabupaten Garut, mundur, untuk Kadisdik Garut sendiri menurut Kabid SD Ke Jakarta).
Setelah adanya pertemuan, dan bahkan Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, meminta maaf keterlambatan hal penerimaan surat usulan dan dukungan Komite Sekolah dan Dewan Guru SDN I Karangmulya, menjelaskan terkait duduk persoalan dan akhirnya aspirasi diterima dengan baik dan berjanji, akan dibahas lebih lanjut, dan kembali mengalami hal kebutuhan, hanya isap jempol saja.
Sungguh diluar dugaan, para Guru SDN I Karangmulya memecah kebuntuan, dan terkuak adanya dugaan maladministrasi dilakukan oleh pihak Disdik Garut. Untuk meloloskan (H), bahwa (H), merupakan orang titipan dari MUI Kabupaten Garut.
Sementara itu dilapangan seolah – olah Korwas, Kadisdik tidak ada koordinasi.
Lucunya Korwas malah mendorong (R) yang telah mendapatkan dukungan dan usulan dari bawah untuk maju sebagai Calon Kepala Sekolah, Sementara (NH) asyik jadi PLT. Kepala Sekolah padahal masa jabatan habis 1 Oktober 2026.
Belakangan terbongkar sudah kedok dan kebobrokan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, dan akhirnya alasan Kadisdik atas (H), dengan alasan warga setempat dan karena orangtuanya sakit sakitan, semua itu hanya alasan saja, pasalnya orang tua H, sudah meninggal, terkuaknya (H) oleh Para Guru, akhirnya mendatangi Komite SDN I Karangmulya, dan Ketua Komite menghubungi kembali Ketua MUI Garut.
Tidak puas atas hal tersebut akhirnya (H) membawa kasu, ke Komisi IV DPRD Kab. Garut, dan (H) jadi korban manisnya janji Korwas dan Kadis, (H) disingkirkan juga, alasan Kadisdik merasa dipermalukan. Sementara berkaitan dengan (NH), yang merupakan PLT. Kepala Sekolah SDN I Karangmulya, merujuk Surat Penugasan 800.1.3.1/2486/Disdik, yang tertanggal 30 Juni 2026, dan ditandatangani secara elektronik Kadisdik Garut, dengan masa jabatan sampai tanggal 1 Oktober 2026.
Belakangan di e-Kinerja (NH) itu terbaca rangkap sebagai Kepala Sekolah Definitif SDN II Karangmulya, dan sebagai Kepala Sekolah Definitif di SDN I Karangmulya. Tentunya akan menjadi catatan merah di Dapodik BKN, dan akhirnya Para Guru ini mencari pembanding sekolah statusnya yang sama dimerger (SDN Situgede).
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut harus menerima pil pahit, dan untuk menutupi kebobrokannya kinerja Dinas Pendidikan, melalui Korwas menyampaikan. “Untuk pengisian Kepala Sekolah definitif SDN I Karangmulya, itu berasal dari Guru. Atas
Isyarat tersebut tentu memaksakan (NH) eks Kepala Sekolah SDN II Karangmulya ini dijadikan Kepala Sekolah Definitif di SDN I Karangmulya.
NH merupakan eks kepala sekolah SDN II Karangmulya, saat ini status sekolah telah dilebur jadi ke SDN I Karangmulya. Surat Nomor : 800.1.11.1/2025-Disdik, tanggal, 02 Desember 2025, sementara sekolah yang dimerger itu secara aturan Kepala Sekolah kembali jadi Guru biasa.
Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025, hal tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Ini jelas Kepala Dinas Pendidikan Garut beserta jajarannya sudah panik, bahkan telah melanggar sejumlah regulasi, dan hukum, kode etik ASN, serta prinsip atas pelayanan publik. Bahkan Kadisdik Garut serta jajaran melakukan penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan atau mengabaikan kewajiban hukum
Proses pengangkatan, penugasan dan pemberhentian Kepala Sekolah itu telah diatur baku tidak boleh dilangkahi oleh Kepala Dinas maupun Kepala Daerah, dan kini menjadi pertanyaan bukankah hampir satu tahun SDN II Karangmulya dilebur ke SDN I Karangmulya sejak 02 Desember 2025, lalu kenapa Didsik Garut membiarkan, berlarut larut, dan sejatinya NH seharusnya sudah dimutasi jika tetap dipertahankan jadi Kepala Sekolah, dan bukan karena dasarnya suka atau tidak suka atau kasihan ini jelas telah diatur UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Atas hal tersebut maka Kadisdik beserta jajarannya, diduga telah abai, melanggar Permendikbudristek No.40 Tahun 2021, Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN, dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 30 Tahun 2014, berkaitan tentang Administrasi Pemerintahan”.
Kini semakin nampak terang, hal dugaan maladministrasi tersebut, dan terjadi adanya pembiaran kekosongan Kepala Sekolah SDN I Karangmulya selama 10 bulan. Inilah awal timbul permasalahan, diduga dengan unsur kesengajaan, telah terjadi pembiaran maladministrasi, dan hingga berdampak timbulnya kerugian negara.


Terkait “Pejabat”, yang telah membiarkan terjadinya maladministrasi, dan berujung potensi kerugian keuangan negara, maka pejabat tersebut bisa dikenai sanksi administrasi berlapis, hingga jeratan hukum pidana itu bisa masuk tindak pidana korupsi.
Tentunya merujuk aturan, yang mengatur sanksi administrasi, ganti rugi, hal sanksi pidana, pemecatan jabatan diantaranya:
1. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang hal Administrasi Pemerintahan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
3. UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3, UU Tipikor.
3. UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman.
4. UU Guru dan Dosen
5. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekola, sebagai pengganti dari Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Menurut Aceng Basor Umar Basri Ketua Komite SDN I Karangmulya.
“Atas hal tersebut berdasarkan regulasi. Disdik Garut telah melakukan pembiaran atau pemanfaatan maladministrasi, dan berujung menimbulkan kerugian negara, dan ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan Saya akan laporkan atas pembiaran maladministrasi ini “. Tegasnya.
Seharusnya dengan niat baik Komite dan Dewan Guru SDN I Karangmulya, setelah berkirim surat kepada Bupati Garut, juga selaku Kepala Daerah,.sekaligus sebagai Pembina Kepegawaian Daerah, Kadisdik Garut, seharusnya itu memanggil, duduk bersama, sambil bersilaturahim, mencari solusi yang terbaik. Bukan menonjolkan keegoisan yang akhirnya berdampak hal fatal.
Berkaitan hal tersebut wajar dan pantas Komite Sekolah dan Dewan Guru SDN I Karangmulya, serta Para Guru, bereaksi berujung siap melaporkan atas adanya hal dugaan mal-administrasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Jika nanti memang benar dan terbukti, maka untuk Kepala Dinas beserta jajaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, serta para pihak terkait yang diduga telah terlibat, dan melakukan maladministrasi terkait rotasi dan mutasi kepala sekolah dasar, jelas dapat dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negera (ASN) dan juga Administrasi Pemerintahan, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Pelanggarannya tersebut
1. Bentuk Pelanggaran Hukum dan Regulasi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, dan Melanggar asas-asas kepastian hukum, keterbukaan dan keadilan, serta larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
2. Maladministrasi dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang, yang mencampuradukan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.
3. Prosedur Kepegawaian ASN: Rotasi atau mutasi yang tidak didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif, uji kompetensi, atau tanpa mengikuti prosedur standar operasional (SOP) melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (pembaharuan dari UU ASN sebelumnya) serta peraturan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
4. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tindakan mutasi didasarkan unsur subjektif (seperti like or dislike, nepotisme, atau balas budi politik tanpa dasar objektif) itu merupakan bentuk pelanggaran etika, hukum administrasi, dan itu bisa masuk kedalam perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal KUHP Nasional.
Konsekuensi dan Sanksi perbuatan ;
1. Sanksi Administratif: Pejabat yang melakukan maladministrasi dapat dijatuhi sanksi administratif oleh atasannya atau kepala daerah (Bupati/Wali Kota/Gubernur), mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pembebasan dari jabatan (demosi).
2. Tindakan Korektif Ombudsman: Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, lembaga pengawas pelayanan publik berwenang. mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang berisi rekomendasi tindakan korektif, pembatalan keputusan, atau rehabilitasi nama baik pihak yang dirugikan.
Dengan adanya hal tersebut menurutnya
“Atas dugaan tersebut, Bupati Garut selaku Kepala Daerah dan juga selaku Pembina Kepegawaian Daerah ini segera ambil langkah tegas, atas hal pembiaran maladministrasi, dan dugaan unsur KKN, di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, jika dibiarkan maka Bupati telah melakukan Inskonstitusional, untuk itu segera cabut dan batalkan atas seluruh usulan Disdik ke BKN, dan menunda terkait rotasi dan mutasi dilingkup Dinas Pendidikan Garut dan Kepada Inspektorat, BPK, KPK serta Ombudsman untuk segera turun tangan sebagaimana dalam menjalankan tugas dan fungsinya”. Tandas Aceng Basor Umar Basri Komite SDN I Karangmulya.
Inilah sebuah fakta, sangat menyedihkan ketika seseorang, lebih mengutamakan keegoisan, daripada menjalin silaturahim yang akhirnya rusak nilai adab dan etika, padahal pepatah mengatakan Ilmu tanpa Adab itu bagaikan Api tanpa Kayu Bakar.
Aceng Basor Umar Basri “Jangan Harap Garut Hebat, Pembiaran Maladministrasi, Dibiarkan”.Pungkasnya.
Sampai dengan berita ini ditayangkan, dinas dan instansi terkait belum berkesempatan memberikan klarifikasi persoalan tersebut
*** Yohaness / NAS












