

Ketidaktransparanan dalam pengelolaan Baznas Kabupaten Garut,terus menjadi polemik dan sorotan tajam,berkaitan hal tersebut kini datang dari praktisi hukum,mulai konsen,terkait dugaan pembiaran maladministrasi dilingkup kerja Pemda Kabupaten Garut,Provinsi Jawa Barat.Salah satunya itu datang dari Agus Eka Kurnia, SH., MH., CPCLE., CCD. COLP.,
Agus Eka, sebelumnya telah menyentil dugaan atas pembiaran maladministrasi oleh Kepala Daerah, Pansel Sekertaris Daerah Kabupaten Garut, yang berkaitan dengan 9 Bakal Calon Sekda,tentunya ini semakin menjadi…?. Selasa, 27- Oktober-2026.
Menurut Agus Eka Kurnia,bahwa terkait sikap dan perbuatan Pansel dan Kepala Daerah Kabupaten Garut ini telah dengan sengaja melakukan hal pembiaran,yang berdampak terjadinya kegaduhan,opini/spekulasi yang terus berkembang semua ini diakibatkan adanya pembiaran yang terjadi dilapangan.
Agus Eka kembali menyentil atas sikap,perbuatan Kepala Daerah serta Pansel BAZNAS Kabupaten Garut, yang sampai saat ini tidak ada kejelasan dan diduga adanya muatan politik balas jasa,atas kemenangan pilkada Tahun 2024.
Menurut Agus Eka, berkaitan dengan hal regulasi yang mengatur BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) di Kabupaten Garut mencakup Undang-Undang,Peraturan Daerah serta Peraturan Bupati dan Surat Edaran,berkaitan prihal yang mengatur Pembinaan,Pengawasan, sampai teknis Pengelolaannya. Diduga syarat dengan hal kepentingan politik,serta terjadinya pembiaran maladministrasi oleh Pemda Kabupaten Garut,dalam hal ini dilakukan oleh Kepala Daerah.
Sebagaimana yang telah diatur dalam:
1. UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang hal pengelolaan Zakat, dimana ini menjadi dasar hukum didalam pembentukan dan kewenangan BAZNAS, sebagai lembaga pemerintah nonstruktural.
2. Dengan telah adanya Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Nomor 6 Tahun 2014, tentang hal pengelolaan BAZNAS Kabupaten Garut, dimana telah mendapatkan persetujuan, dan ditandatangani bersama Pemda dan DPRD Kabupaten Garut, mengatur terkait tata cara dan operasional pengelolaan Zakat di Kabupaten Garut.
3. Telah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2022, tentang Pedoman, Pembinaan, dan Pengawasan BAZNAS Kabupaten Garut, sebagaimana telah diubah Perbup Nomor 14 Tahun 2022 dan Perubahannya dalam Perbup Nomor 238 Tahun 2023, yang mengatur mekanisme pembinaan dan pengawasan Pemda Garut terhadap BAZNAS.
4. Perbup Garut Nomor 52 Tahun 2023, tentang pengelolaan Zakat, Infak, serta Sedekah, dari ASN, BUMD dan Anggota DPRD Kabupaten Garut, dimana Perbup ini mengatur teknis pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah dilingkungan Pemda dan Lembaga Daerah Kabupaten Garut.
“Dimana ada 10 Orang yang ikut seleksi dan ternyata untuk komposisi itu sudah ditentukan sejak dini, sebagaimana info yang beredar dilapangan saat ini bahwa ada 5 Orang akan jadi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Garut sebagai keterwakilan, artinya buat apa ada Pansel, dan untuk apa rekomendasi dari Pusat, kalau toh sudah ditentukan sejak awal. Apalagi dengan ketidakjelasan, terkait laporan pengelolaan keuangan, atas pungutan dari ASN atau Lembaga Daerah, bahkan kini berkembang adanya penggunaan atas keuangan bersumber pengelolaan keuangan BAZNAS untuk hal perjalanan dinas Bupati Garut selaku Kepala Daerah, infonya demikian”,Ujarnya.
Bahkan menurut Agus Eka Kurnia, terkait seleksi Pimpinan BAZNAS, sebagaimana telah diatur dalam Permenag Nomor 10 Tahun 2025, yang menjadi acuan dalam proses seleksi pimpinan BAZNAS untuk diKabupaten Garut, yang saat ini sedang dalam proses,
“Ya Pemda Kabupaten Garut baik Kepala Daerah dan Pansel, itu tidak transparan, terkesan adanya hal kepentingan politik balas jasa, atas kemenangan dipilkada, ini jelas telah adanya dugaan konspirasi kepentingan pribadi, golongan, dan atau korporasi, selain telah tejadi pembiaran maladministrasi, juga telah adanya unsur tindakan dan perbuatan yang mengarah tindak pidana korupsi, dan bahkan telah melakukan Konstitusional”,tegas Agus Eka Kurnia.
Disampaikan lebih lanjut oleh Agus Eka
“,untuk itu, kepada saudara Ketua DPRD Kabupaten Garut beserta Anggota, untuk segera bertindak tegas, bila perlu untuk menggunakan hak – haknya (Hak Angket dan Hak Interplasi)”,tandasnya.
Bahkan menurutnya
“kami akan sesegera melayangkan surat, pelaporan kejenjang lebih tinggi, atas hal temuan atas pembiaran maladministrasi “. Pungkas, Agus Eka Kurnia, SH., MH., CPCLE., CCD. COLP.
Berkaitan hal tersebut, jika nantinya, itu benar terjadi, maka hal tindakan Kepala Daerah, Pansel Sekda ini artinya dengan telah sengaja membiarkan hal terjadinya maladministrasi ini bertentangan dengan asas hukum tata negara, serta regulasi pelayanan publik di Indonesia.
Begitu juga dengan sikap dan perbuatan Bupati Garut selaku Kepala Daerah serta Pansel, Pimpinan BAZNAS, jika memang benar adanya hal politik balas jasa atas kemenangan Pilkada Tahun 2024, untuk pembagian komposisi jabatan tersebut,
tindakan kepala daerah, halnya dengan laporan pengelolaan keuangan BAZNAS, hasil dari pungutan/potongan gaji ASN dan Lembaga Daerah, yang ujungnya itu digunakan untuk memperkaya diri, atau golongan, atau korporasi. Ini bisa masuk perbuatan melawan hukum yaitu Tindak Pidana Korupsi.
***nas/yhs.




