Garut,Koran-Samudera.com.
Panitia Seleksi Calon Sekertaris Daerah Kabupaten Garut,sampai saat ini belum juga diumumkan siapa saja pejabat yang mengikuti seleksi bakal calon sekda, sejauh mana tahapan yang telah dilalui,tentu ini terus berkembang menjadi isu liar, dan bahkan terus menggiring opini publik, melebihi menjadi kewenangan Pansel.Minggu, 25 Oktober 2026.

Sementara waktu terus bergulir,tinggal beberapa hari lagi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut memasuki Purnabakti yaitu tepatnya 1 November 2026, sementara untuk seleksi pengisian jabatan tersebut sampai saat ini belum ada kejelasan,siapa saja sosok pejabat yang mendaftarkan diri secara resmi ke Pansel Sekda Kabupaten Garut, bahkan siapa saja yang masuk menjadi Pansel, publik tidak mengetahuinya.

Bahkan Bupati selaku Kepala Daerah Kabupaten Garut Abdusy Syakur Amin sampai saat ini belum membuka atau merilis secara resmi daftar lengkap dan Nama 9 Pejabat, ASN internal yang telah masuk dalam bursa proses seleksi calon Sekda Pemda Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.

Berkaitan hal tersebut menurut Agus Eka Kurnia,SH.,MH.,CPCL.,CCD.,CPLO.
“bahwa seleksi calon Sekertaris Daerah (Sekda) baik itu tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota secara umumnya diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda (Pemerintahan Daerah),PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah PP Nomor 17 Tahun 2020, dan Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, tentang manajemen PNS, serta Perpes Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat (Pj) Sekda.” Ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan oleh Agus Eka,
“Artinya begitu jelas bahwa Kedudukan Sekda, sebagai unsur Pembantu Kepala Daerah,dan secara garis besar berkaitan dengan pengangkatan Sekda,bukan atas hal dasar opini suka atau tidak suka atau politik balas jasa atau atas kepentingan seseorang atau golongan,bahkan untuk pengangkatan harus melalui konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.Terkait hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 “,Ungkapnya.

Menurut Agus Eka Kurnia,lebih jelas,” Selain diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014,bahwa untuk pengisian Jabatan Pimpinam Tinggi (JPT) ini, diatur juga di dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 diubah ke PP Nomor 17 Tahun 2020, bahwa hal terkait JPT itu dilakukan secara terbuka, kompetitif, transparan, dan objektif atas dasar kompetensi, kualifikasi dan rekam jejak, ini yang harus menjadi dasar bagi Pansel Calon Sekda didalam memenuhi seluruh unsur tahapan seleksi tersebut”.jelasnya.

Dengan melalui dasar hukum tersebut,dan dibentuknya Panitia Seleksi secara Independen, tentunya untuk menjaga hal fitnah, terbebaskan dari hal kepentingan politik praktis, meski nantinya harus ada persetujuan dari DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi karena Sekda itu ASN.

Ketika ditanya mensoal dengan sampai saat ini tidak adanya informasi 9 Orang Calon Sekda Kabupaten Garut.
“Ya ini jelas bertentangan ketentuan, dan Peraturan, perundang undangan, dimana hal pembiaran maladministrasi seleksi Sekda ini merupakan pelanggaran berat, bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan baik “good govermance”.tegas Agus Eka Kurnia.

Dimana secara hukum dan etika birokasi pembiaran tersebut bertentangan.

1.UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, berkaitan hal asas kecermatan, asas kepastian hukum, asas ketidak berpihakan dan keterbukaan.
2.UU Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik, dimana seleksi Sekda (jabatan struktural tertinggi didaerah ini adalah bagian dari penyelenggaraan atas pelayanan publik disektor administrasi negara, atas hal tersebut membiarkan hal kegaduhan, manipulasi prosedur dan penyalahgunaan wewenang, atau abai terhadap hukum, ketentuan, peraturan, dan perudang-undangan yang berlaku ini bisa dilaporkan ke Ombudsman RI.
3.UU Nomor 20 Tahun 2023, tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).

Jika pembiaran maladministrasi ini terus berjalan resiko hukumnya, bisa menjadi jeratan hukum pada para pihak terkait, ini bisa melakukan pembatalan hasil seleksi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ke -Ombudsman, ini bisa masuk kedalam tindak pidana korupsi.
“Ya solusinya terkait seleksi Sekda yang 9 (sembilan) Orang Pejabat/ASN, segera publikasikan, dan minta maaf, namun itu tidak menghapus perbuatan yang telah terjadi”. Pungkas, Agus Eka Kurnia, SH., MH., CPCL., CCD. CPLO,. Salah satu dari Praktisi Hukum yang tergabung diPERADI.

***nas/yhs.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini