B a n d u n g | koransamudra.com
Upaya memperkuat ketahanan pangan di tengah keterbatasan lahan perkotaan terus didorong Pemerintah Kota Bandung melalui kolaborasi lintas lembaga. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Bandung menindaklanjuti kerja sama melalui program Adhyaksa Pangan, Kamis (22/10/2026).
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mendukung pengembangan program Buruan SAE (Buruan Sehat, Alami, dan Ekonomis) sebagai salah satu upaya mengoptimalkan potensi lokal dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Bandung ini menjadi bagian dari langkah bersama untuk mendorong pengelolaan program ketahanan pangan yang terencana, berkelanjutan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, menilai sinergi antarlembaga memiliki peran penting dalam menjawab tantangan ketahanan pangan di wilayah perkotaan. Keterbatasan lahan pertanian di Kota Bandung perlu diimbangi dengan pemanfaatan ruang yang tersedia secara produktif.
Salah satu program yang terus dikembangkan adalah Buruan SAE. Melalui program ini, masyarakat didorong memanfaatkan pekarangan rumah maupun lahan terbatas untuk kegiatan produktif, seperti menanam sayuran, melakukan pembibitan, hingga mengolah sampah organik menjadi kompos.
Berdasarkan data DKPP Kota Bandung, program Buruan SAE telah melibatkan 555 kelompok dengan rata-rata sekitar 10 anggota pada setiap kelompok. Pada 2026, DKPP menargetkan penambahan 80 kelompok guna memperluas keterlibatan masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya lokal sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan pangan rumah tangga.
Dalam pelaksanaan program Adhyaksa Pangan, DKPP memberikan dukungan teknis di bidang ketahanan pangan dan pertanian. Sementara itu, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kota Bandung dapat memberikan dukungan hukum sesuai kewenangannya, terutama berkaitan dengan aspek perdata, tata usaha negara, serta mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan program.
Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola program agar berlangsung secara tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, pengembangan Buruan SAE tidak hanya berfokus pada kegiatan budidaya, tetapi juga memperhatikan aspek kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Selain sinergi kelembagaan, keberhasilan program juga membutuhkan dukungan sarana dan prasarana, pendampingan teknis, serta komitmen berkelanjutan dari seluruh pihak yang terlibat. Faktor-faktor tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan program berjalan konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kerja sama DKPP dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung melalui Adhyaksa Pangan diharapkan terus berkembang sebagai salah satu upaya memperkuat kemandirian pangan masyarakat. Pemanfaatan lahan terbatas dan penguatan partisipasi warga menjadi langkah strategis dalam membangun sistem pangan perkotaan yang lebih tangguh.
Sebelumnya, kolaborasi dan dukungan Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga telah dilakukan dalam sejumlah program, di antaranya kerja sama serta pendampingan terhadap pelaksanaan program bantuan pupuk bersubsidi dan pengembangan Sein Farm sebagai kawasan wisata edukasi berbasis pertanian di Kota Bandung.
Upaya tersebut merupakan bagian dari implementasi perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Melalui sinergi yang berkelanjutan, pengembangan sektor pertanian perkotaan diharapkan semakin optimal serta mampu mendukung program ketahanan pangan dan meningkatkan manfaat bagi masyarakat.
Sumber: Diskominfo Kota Bandung
*** Amd





