B a n d u n g | koransamudra.com

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

Kedua tersangka tersebut masing-masing merupakan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD berinisial I.H. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., pemeriksaan terhadap kedua tersangka berlangsung selama kurang lebih enam jam.

Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap S dan I.H. di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, yakni Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu berinisial A.F., belum dapat dilaksanakan pada hari yang sama. Penasihat hukum A.F. menyampaikan surat keterangan dokter sekaligus mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Dalam kronologi yang disampaikan Kejati Jabar, perkara ini bermula pada 2021 ketika Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.

Sekitar September 2021, pagu anggaran kedua jenis tunjangan tersebut untuk Tahun Anggaran 2022 dinaikkan dengan besaran sebagai berikut:

Tunjangan perumahan per bulan:

– Ketua DPRD: Rp30 juta.
– Wakil Ketua DPRD: Rp28,5 juta.
– Anggota DPRD: Rp27 juta.

Tunjangan transportasi per bulan:

– Ketua DPRD: Rp25 juta.
– Wakil Ketua DPRD: Rp20 juta.
– Anggota DPRD: Rp17 juta.

Penyidik menduga penentuan besaran tunjangan tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung yang memadai mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakan penilaian ulang atau appraisal.

Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) diduga dihitung berdasarkan besaran yang telah ditentukan oleh Ketua DPRD.

Selanjutnya, pada 30 November 2021, Plt. Sekretaris DPRD berinisial I.H. disebut diperintahkan oleh S untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tersebut.

Dalam perkembangan berikutnya, pada 2023 dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.

Namun, berdasarkan uraian penyidik, Sekretaris DPRD berinisial A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani oleh S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP tersebut.

Penambahan itu diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, menurut uraian perkara yang disampaikan Kejati Jabar, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dugaan penyimpangan dalam penentuan dan penganggaran tunjangan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan perkara korupsi ini.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457, atau sekitar Rp18,79 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka S, I.H., dan A.F. disangkakan dengan ketentuan pidana sebagai berikut:

– Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
– Subsidiair: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan terhadap S dan I.H. dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mendukung kelancaran proses penanganan perkara lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah dalam jumlah besar yang dialokasikan untuk tunjangan pejabat legislatif. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan tersebut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, 21 Oktober 2026.

*** NAS / AMD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini