

Garut,Koran-Samudera.com.
Pelimpahan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan APAR ( Alat Pemadam Api Ringan ) dan kegiatan Edukasi dan Simulasi Pencegahan Kebakaran di wilayah perdesaan,dari Reskrimsus Polda Jawa Barat kepada Unit 2 Tipidkor Polres Garut sudah memasuki tahap pemanggilan kepada institusi atau perangkat daerah terkait yaitu DPMD ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ),Inspektorat dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan,”menurut Ketua MANTRA Jojo.


Pada tanggal 12 Oktober 2026 DPMD di wakili plt Sekretaris Dinas telah menghadiri panggilan ke Polres Garut untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan MoU atau nota kesepakatan tentang Mitigasi Pencegahan Bencana Kebakaran di Wilayah Perdesaan antara Kabid Kerjasama Desa mewakili DPMD dan Direktur CV Naura Cahaya Intan mewakili penyedia barang dan jasa maka dibentuk tim pelaksana kegiatan gabungan dari kedua pihak.
Dalam keterangannya kepada Media Jojo,mengatakan,” Yang terjadi di lapangan terkesan pihak DPMD yang berjualan APAR.
Dugaan mark up harga APAR yang lebih mahal dari SSH ( Standar Satuan Harga ),sesuai dengan Peraturan Bupati dan tidak dilaksanakanya kegiatan simulasi edukasi pencegahan kebakaran menjadi materi pokok pemeriksaan di kepolisian.
Nota Kesepakatan yang ditandatangani Kabid Kerjasama Desa dengan stempel resmi DPMD harus dipertanyakan apakah betul mewakili DPMD atau hanya inisiatif Kabid Kerjasama A.P.A waktu itu yang sekarang telah menjadi salah seorang
Camat,” ungkap Jojo.
Dan apabila terbukti berdasar inisiatif sendiri tanpa ijin atasan maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin PNS seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil dan kalau menimbulkan kerugian negara atau pihak lain berpotensi dijerat dengan pasal pidana umum karena dugaan membuat surat atau dokumen palsu,” jelas ketua Mantra.
Lanjut Jojo kepada Koran-Samudera.com,”Setelah selesai pemanggilan kepada institusi segera akan dilakukan pemanggilan kepada para pihak yang yang diduga terlibat dalam dugaan perbuatan tindak pidana korupsi angaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Kenyataanya sampai dengan hari ini kegiatan Edukasi dan Simulasi Pencegahan Kebakaran belum kunjung dilaksanakan oleh penyelenggara kegiatan termasuk petunjuk penggunaan dan penempatan APAR.
Dan sesuai dengan peraturan yang berlaku mestinya kegiatan Mitigasi Pencegahan Kebakaran termasuk Edukasi dan Simulasi adalah kewenangan dan tanggung jawab Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan ( Disdamkarmat),bukan DPMD,”tegas ketua Mantra.
***nas.








