B a n d u n g  koransamudra.com

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberantas peredaran obat keras golongan tertentu dan minuman keras ilegal melalui sebuah sayembara yang diumumkan kepada publik. Dalam ajakan tersebut, warga diminta mendokumentasikan dan mengunggah keberadaan warung yang diduga menjual tramadol maupun minuman keras ilegal di wilayah Jawa Barat melalui media sosial.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menekan peredaran obat-obatan yang dinilai berpotensi merusak generasi muda. Dedi menegaskan bahwa masyarakat yang turut membantu mengungkap keberadaan warung-warung tersebut akan diberikan apresiasi berupa hadiah.

“Saya sampaikan ya, sekarang ini banyak orang yang jual tramadol dan warung-warung minuman keras ilegal. Bagi warga Jabar siapa yang bisa memposting, menceritakan warung-warung tramadol di media sosial saya akan kasih hadiah juga. Ayo kita ramaikan media sosial kita dengan menayangkan orang-orang yang berdagang di Jawa Barat, merusak moral anak-anak di Jawa Barat,” ujar Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mengungkap praktik penjualan obat keras dan minuman keras ilegal yang masih ditemukan di sejumlah daerah. Ia berharap media sosial dapat dimanfaatkan sebagai sarana pelaporan sekaligus meningkatkan kepedulian publik terhadap persoalan tersebut.

Ajakan tersebut mendapat perhatian luas di media sosial karena melibatkan partisipasi langsung masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai peredaran tramadol tanpa izin serta penjualan minuman keras ilegal merupakan persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak terhadap keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda.

Melalui sayembara ini, Dedi berharap semakin banyak warga yang berani melaporkan dugaan pelanggaran di wilayahnya sehingga aparat penegak hukum dapat segera melakukan tindak lanjut terhadap laporan yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Sumber: Media Indonesia

Editor: Moch Syahril Madridho

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini