GARUT | koransamudra.com
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melantik dua Kepala Desa hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan di Pamengkang Pendopo Kabupaten Garut,jl Kiansantang,Kelurahan Paminggir,Kecamatan Garut Kota, Rabu (26/8/2026).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.413DPMD/2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Cisewu Kecamatan Cisewu, serta Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.420DPMD/2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja.


Dua Kepala Desa PAW yang resmi dilantik yakni Jumardi sebagai Kepala Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, dan Ayut Sukaedi sebagai Kepala Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja.
Dalam sambutannya, Bupati Garut mengingatkan bahwa tantangan kepemimpinan di lapangan saat ini sangat dinamis di tengah tingginya harapan masyarakat. Oleh karena itu, para kepala desa dituntut mampu merespons serta menyelesaikan berbagai persoalan warga secara bijak.
“Maka Bapak tetap sabar, tenang saja, dikerjakan dan mengembangkan inovasi yang inovatif, serta yang tidak kalah penting bagaimana kita mendorong partisipasi dari masyarakat,” ujar Bupati Garut.
Secara khusus, Bupati meminta para kepala desa baru mendorong cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para petani dan nelayan di wilayahnya demi menunjang jaminan kehidupan mereka. Selain itu, ia menekankan pentingnya verifikasi bantuan sosial (bansos) pemerintah agar benar-benar tepat sasaran.


“Bapak/Ibu bisa memberikan saran kepada petugas di lapangan. Da dipasihan langsung saya ge hoyong (Kalau dikasih langsung saya juga mau), tapi tolong kita prioritaskan orang-orang yang memang perlu mendapatkan bantuan,” tegasnya.
Mengakhiri arahannya, Bupati Garut mengucapkan selamat dan memberikan motivasi agar amanah kepemimpinan dijalankan dengan penuh tanggung jawab sebagai pembuktian kapasitas memimpin desa.
“Selamat.Ini adalah kehormatan bagi Anda semua, tinggal laksanakan sebaik-baiknya.Kita semua berdoa semoga Allah SWT selalu memberikan bimbingan dan perlindungan-Nya kepada kita semua,” tutupnya.
Masih di tempat yang sama,Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, S.E.,menjelaskan, proses pengisian kekosongan kepala desa melalui PAW maupun pengangkatan Penjabat Sementara (PJS) masih terus berjalan di sejumlah desa di Kabupaten Garut.
Idad menyebutkan,berdasarkan prediksi awal terdapat 24 desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa. Namun, dalam perkembangannya, jumlah tersebut bertambah menjadi 26 desa yang perlu diproses. Kekosongan jabatan tersebut terjadi karena beberapa faktor, di antaranya kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, maupun diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Beberapa desa saat ini sedang dalam tahapan pengangkatan PJS sebelum masuk ke tahapan PAW, seperti Desa Sukasenang karena putusan pengadilan dan Desa Sudalarang di Kecamatan Sukawening karena kepala desanya meninggal dunia,” ungkap Idad.
Menurutnya, pengangkatan PJS menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap berjalan selama proses pengisian jabatan kepala desa definitif belum selesai. Setelah tahapan tersebut terpenuhi, desa yang memenuhi ketentuan akan melanjutkan proses PAW sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, DPMD Kabupaten Garut juga terus melakukan pengawalan terhadap program pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di 421 desa. Program tersebut menjadi salah satu agenda yang tengah didorong pemerintah desa sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden.
Dalam pelaksanaannya, salah satu kendala yang masih dihadapi sejumlah desa adalah ketersediaan lahan untuk pembangunan fisik koperasi. Tidak semua desa memiliki tanah carik atau aset desa yang dapat langsung dimanfaatkan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih.
Menanggapi persoalan tersebut, Idad mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alternatif penyelesaian agar keterbatasan lahan tidak menghambat pelaksanaan program. Salah satunya melalui mekanisme tukar-menukar lahan atau aset apabila aset desa yang tersedia berada di luar wilayah desa maupun kecamatan.
Selain itu, DPMD juga membuka opsi pemanfaatan aset milik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi. Pemanfaatan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme sewa atau pinjam pakai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita fasilitasi, kalau memang tidak ada tanah carik, kita bisa koordinasikan dengan aset Pemda maupun Pemprov melalui mekanisme yang memungkinkan, seperti sewa atau pinjam pakai,” jelasnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, DPMD Kabupaten Garut berharap proses pengisian jabatan kepala desa yang kosong dapat berjalan sesuai tahapan sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan desa tetap berlangsung. Di saat yang sama, percepatan pembangunan Kopdes Merah Putih juga diharapkan dapat terus berjalan meskipun masih terdapat kendala teknis di sejumlah desa.
Sumber:Kominfo Garut.
***nas.












