Garut | koransamudra.com
Perang melawan narkoba di Kabupaten Garut memasuki babak baru. Polres Garut bersama pemerintah daerah,aparat penegak hukum, BNN, dan berbagai elemen masyarakat menyatakan perang bersama terhadap peredaran narkoba, minuman keras, dan obat keras tertentu ilegal.
Komitmen perang total terhadap narkotika dan zat adiktif langsung digaungkan oleh Kapolres Garut yang baru, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. Meski baru resmi memimpin selama tiga minggu pasca serah terima jabatan pada 29 Juli 2026 menggantikan AKBP Yugi Bayu Hendarto, ia langsung tancap gas. Langkah nyata ini dibuktikan dengan penangkapan puluhan tersangka pengedar obat terlarang di wilayah hukum Kabupaten Garut.


l
Dengan mendeklarasikan anti Narkoba Forkopimda bersama elemen masyarakat bertempat di Aula Mapolres Garut,Kamis 27-Agustus-2026.
Ketegasan tersebut disampaikan langsung oleh AKBP Niko di sela-sela acara Deklarasi Bersama Anti Penyalahgunaan Narkoba, Minuman Keras (Miras), dan Obat Keras Tertentu (OKT).Acara yang diinisiasi oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama elemen masyarakat Kabupaten Garut ini menjadi momentum penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya zat adiktif.
Dengan keterlibatan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga keagamaan, organisasi kepemudaan, pendidikan, kesehatan, serta berbagai elemen masyarakat, deklarasi ini menjadi ruang bersama untuk membangun komitmen dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba, miras, dan OKT. Sejumlah unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, lembaga keagamaan, organisasi kepemudaan, hingga elemen masyarakat hadir dalam kegiatan tersebut.Acara ditutup dengan penandatanganan deklarasi bersama.Momentum tersebut sekaligus menegaskan komitmen bersama berbagai elemen yang hadir untuk memperkuat kolaborasi dalam menghadapi persoalan narkoba, miras, dan obat keras tertentu di Kabupaten Garut.


Hadir dalam deklarasi tersebut jajaran TNI-Polri,Kejaksaan,Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta dinas terkait seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.Tak ketinggalan, elemen masyarakat mulai dari Palang Merah Indonesia (PMI), perwakilan mahasiswa, hingga para guru juga turut ambil bagian.
Dalam wawancara di depan awak media,Kapolres Garut mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya peredaran zat terlarang yang berpotensi melonjak di masa mendatang.Hal ini terbukti dari hasil operasi intensif yang dilakukan jajarannya hanya dalam kurun waktu 21 hari terakhir.
Tentunya kita mendeklarasikan ini agar kita bersih dari narkoba, psikotropika, obat keras tertentu, maupun miras. Kenapa? Karena program ke depan mungkin begitu marak.Sebagai bukti, meskipun saya baru menjabat selama tiga minggu, Polres Garut sudah mengamankan kurang lebih puluhan, tepatnya hampir 28 tersangka yang terkait dengan peredaran obat,” ungkap AKBP Niko dengan tegas.
AKBP Niko menyadari penuh bahwa pemberantasan narkoba, miras, dan OKT tidak akan maksimal jika hanya mengandalkan instansi kepolisian sendirian. Perlu ada benteng pertahanan yang kuat dari seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kami percaya dan yakin bahwasannya hal ini tidak bisa dilakukan semata-mata oleh Polres Garut saja. Oleh karena itu, kita membutuhkan kerjasama, sinergisitas, dan kolaborasi yang kuat dengan seluruh stakeholder terkait, baik dari unsur pemerintah maupun dari seluruh elemen masyarakat,” imbuhnya.
Di akhir wawancara, ia menaruh harapan besar agar momentum deklarasi ini menjadi awal dari perubahan besar di Kabupaten Garut. “Semoga masyarakat Garut bisa bersih dari narkoba,miras, dan obat keras tertentu. Ini semua demi mencegah kerusakan dan menjaga masa depan generasi bangsa,” harapnya.
Sebagai bentuk komitmen nyata, deklarasi ini merumuskan 4 poin utama yang terpampang jelas pada backdrop acara.Poin-poin ini menjadi panduan bersama bagi Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat Garut:
1.Menolak dengan tegas segala bentuk peredaran, penjualan dan penyalahgunaan narkoba, miras dan obat keras tertentu ilegal tanpa resep dan izin edar resmi yang berlaku.
2.Mendukung penuh langkah Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah untuk menindak tegas terhadap setiap pelaku, pengedar dan pihak-pihak yang mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba, miras dan obat keras tertentu ilegal di wilayah Kabupaten Garut.
3.Berkomitmen untuk menjaga lingkungan tempat tinggal, sekolah, dan keluarga agar bersih serta bebas dari pengaruh buruk narkoba, miras dan obat keras tertentu yang merusak masa depan generasi bangsa.
4.Bertekad untuk berperan aktif serta memberikan edukasi, pengawasan sosial serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, miras dan obat keras tertentu ilegal kepada pihak yang berwenang.
Dengan adanya sinergi kuat dan komitmen tertulis ini, Kabupaten Garut bersiap menyongsong masa depan yang lebih sehat, aman, dan bersih dari jerat narkoba.
***nas.












