Garut | koransamudra.com

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Garut membuka diri seluas-luasnya.Melalui kegiatan Media Gathering yang penuh keterbukaan bersama insan pers, instansi ini memaparkan terobosan layanan nyata, struktur organisasi kokoh, serta kinerja membanggakan, Bertempat di Aula kantor Imigrasi kelas ll non-TPI,jl Patriot,kelurahan Sukagalih,Tarogong Kidul,kabupaten Garu,Jumat (4/9/2026).

Hadir memimpin pemaparan, Martinus Agung Putra, SH. (Kepala Seksi TIKKIM) dan M. Zulfikar, SH., MH. (Kepala Subseksi INFOKIM), dan para jurnalis perwakilan Lembaga Profesi media se-Kabupaten Garut.

“Komitmen Terbuka untuk Semua Kalangan”.
Dalam pemaparannya, Martinus Agung Putra menegaskan Imigrasi Garut hadir merangkul semua pihak dengan prinsip transparan dan akuntabel.

“Struktur organisasi kami dibangun jelas dan terukur. Inovasi Layanan Keimigrasian Ekstra mulai dari Easy Passport, kehadiran rutin di Mal Pelayanan Publik Sumedang dan Kampus Unpad, hingga Layanan Ramah HAM ,bukti nyata kami ingin pelayanan fleksibel dan benar-benar merangkul seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya tegas.

Sementara itu, M. Zulfikar, SH., MH. selaku Kepala Subseksi INFOKIM menyampaikan rincian teknis operasional.
“Alur pelayanan pembuatan paspor telah disusun secara sistematis dalam empat tahap teratur: Registrasi melalui aplikasi M-Paspor, Wawancara dan verifikasi dokumen asli, Perekaman biometrik, hingga Penerbitan selambat-lambatnya 4 hari kerja,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Kami bangun mekanisme pengaduan terbuka, layanan responsif di luar jam kerja, serta biaya resmi tanpa pungutan liar. Capaian PNBP Rp8 Miliar bukti pelayanan sehat, produktif, dan mengutamakan hak warga.”

Pilar Organisasi Kokoh Gerak cepat Imigrasi Garut ditopang empat kekuatan utama: Dokumen Perjalanan & Izin Tinggal, Intelijen & Penindakan Keimigrasian,Teknologi Informasi & Komunikasi ,Tata Usaha

Terobosan Layanan: Dekat & Inklusif
– Easy Passport: Layanan ke lokasi pemohon (min. 50 orang)
– jangkauan Luas: Hadir rutin di MPP Sumedang & Kampus Unpad
– Ramah HAM: Prioritas anak, lansia, disabilitas & kebutuhan mendesak
– Responsif: Layanan via WA/Instagram aktif di luar jam kerja
Pelayanan WNA & Pengaduan
Layanan lengkap Warga Negara Asing: Visa, Izin Tinggal, Alih Status, Mutasi Sponsor.
Mekanisme pengaduan jelas: Lapor → Verifikasi → Tindak Lanjut.
Biaya Resmi & Kinerja Gemilang
– Paspor Biasa: Rp350rb/Rp650rb
– Elektronik: Rp650rb/Rp950rb
– Percepatan: +Rp1 Juta • Denda Hilang/Rusak: Rp1 Juta/Rp500rb

Imigrasi Garut Tegaskan Terstruktur, Terbuka, & Mengutamakan Hak Warga.
Hasil dari media gathering ini diharapkan para awak media,bisa membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat.Kantor Imigrasi Garut Bidang Tikkim juga, membuka saluran komunikasi untuk seputar pelayanan dan pengaduan secara online melalui hotline dan akun media sosial.Hal ini untuk kemudahan warga masyarakat apabila ada yang berkepentingan dengan pelayanan Keimigrasian.

***nas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini