Enam APILL Jadi Korban Pencurian, Dishub Bandung Kebutan Perbaikan dan Perketat Pengamanan

Bandung | koransamudra.com

Pencurian komponen alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) di sejumlah persimpangan Kota Bandung bukan sekadar merusak fasilitas publik, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung pun bergerak cepat memperbaiki kerusakan sekaligus memperketat pengamanan perangkat lampu lalu lintas.

Dalam waktu kurang dari satu minggu, Dishub Kota Bandung menuntaskan perbaikan APILL di enam persimpangan yang terdampak pencurian. Keenam lokasi tersebut yakni Simpang Pungkur–Inggit Ganarsih, BKR–M. Toha (PT Inti), Veteran–Sunda, Pagarsih–Astana Anyar, Tamblong–Naripan, serta BKR–M. Ramdan atau kawasan Patung Ikan.

Langkah percepatan dilakukan melalui pembentukan tiga tim yang menangani penelusuran kabel, penyiapan komponen, hingga pemasangan kembali perangkat agar fungsi lampu lalu lintas dapat segera pulih.

Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, melalui keterangan resminya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pencurian tersebut.

Sementara itu, terduga pelaku telah diamankan oleh teknisi APILL bersama kepolisian dan kini menjalani proses penyidikan di Polrestabes Bandung.

Pantauan Humas Kota Bandung, Jumat (9/10/2026), petugas Dishub melakukan penanganan APILL di persimpangan Jalan Sudirman–Kelenteng, kawasan Cibadak.

Operator ATCS Kota Bandung, Abdullah Putra Gandara, yang akrab disapa Aga, menjelaskan bahwa pengamanan tambahan dilakukan pada bagian perangkat yang dinilai rentan dibongkar.

Boks perangkat yang sebelumnya dinilai belum memiliki pengamanan memadai kini dipasangi gembok. Ke depan, boks tersebut juga direncanakan dilengkapi kerangkeng pelindung. Sementara itu, bagian tiang yang sebelumnya dapat dibuka menggunakan baut akan dilas agar tidak mudah dibongkar.

Menurut Aga, selain menangani kerusakan akibat pencurian, Dishub juga terus merespons laporan masyarakat mengenai gangguan lampu lalu lintas.

Gangguan ringan, seperti masalah jaringan kelistrikan, dapat ditangani dalam waktu 1 x 24 jam. Salah satu contohnya adalah gangguan APILL di kawasan Sudirman–Kelenteng yang diduga berkaitan dengan suplai listrik dari jaringan PLN menuju boks perangkat.

Dishub mengajak masyarakat berperan aktif menjaga fasilitas keselamatan lalu lintas. Warga yang menemukan lampu lalu lintas tidak berfungsi atau melihat aktivitas mencurigakan di sekitar perangkat APILL dapat melaporkannya melalui media sosial ATCS Kota Bandung maupun Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Laporan juga dapat disampaikan melalui Call Center Bandung Siaga 112.

Keterlibatan warga dinilai penting, terutama untuk mencegah pencurian komponen yang dapat menghambat fungsi pengaturan lalu lintas dan meningkatkan risiko bagi pengendara.

APILL merupakan fasilitas vital di persimpangan jalan. Karena itu, menjaga perangkat tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga membutuhkan kepedulian bersama agar keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas di Kota Bandung tetap terjaga.

*** IDOY

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini