AMPPJ Akan Dorong Audiensi,"Soal Anggaran Revitalisasi Pendidikan Rp1,89 Miliar di Garut". Tiga Papan Proyek Jadi Sorotan.

G a r u t | koransamudra.com

Penggunaan anggaran bantuan pemerintah untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Garut menjadi perhatian Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Jabar (AMPPJ).Aliansi tersebut berencana mendorong audiensi dengan pihak terkait guna meminta transparansi dan klarifikasi mengenai alokasi anggaran yang nilainya mencapai Rp1.894.498.000 atau sekitar Rp1,89 miliar.

Sorotan ini berkaitan dengan tiga kegiatan pembangunan satuan pendidikan yang tercantum pada papan informasi proyek di Kampung Sukagalih RT 01/RW 02, Desa Mekarsari, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, yang disebut berada di bawah naungan Yayasan Hikmah Dira Sabilulungan.

Koordinator Pusat AMPPJ, Ardyanto yang akrab disapa Achoy menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan tim media Mata Peristiwa pada Sabtu (10/10/2026),ditemukan tiga unit papan informasi proyek yang terpasang di satu lokasi pengerjaan di bawah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Tiga Papan Informasi Proyek, Total Anggaran Rp1,89 Miliar

Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, ketiga kegiatan tersebut memiliki rincian anggaran dan waktu pengerjaan sebagai berikut:

1.KB Sabilulungan:Rp 895.194.000,dengan waktu pengerjaan 120 hari.
2.KB Amanah:Rp 703.948.000,dengan waktu pengerjaan 120 hari.
3.SPS Sabilulungan:Rp 295.356.000, dengan waktu pengerjaan 90 hari kalender.

Jika dijumlahkan, total anggaran ketiga kegiatan tersebut mencapai Rp1.894.498.000, yang disebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Keberadaan tiga papan informasi proyek dalam satu lokasi pengerjaan menjadi salah satu hal yang ingin didalami AMPPJ.Aliansi tersebut menilai perlu ada penjelasan menyeluruh mengenai identitas setiap satuan pendidikan penerima bantuan, dasar penetapan anggaran, pengelolaan kegiatan, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya.

Meski demikian, keberadaan beberapa papan proyek di satu lokasi dan besarnya nilai anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan.Penilaian terhadap pelaksanaan program harus didasarkan pada dokumen resmi, ketentuan yang berlaku, dan hasil pemeriksaan terhadap kondisi pekerjaan di lapangan.

AMPPJ Akan Dorong Audiensi dengan Pihak Terkait

Acoy alias Adrianto menambahkan, AMPPJ berencana mendorong audiensi dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai pelaksanaan program revitalisasi tersebut.

Audiensi diharapkan melibatkan instansi yang berwenang, pihak pengelola program, serta pengelola yayasan agar informasi mengenai penggunaan anggaran dapat diklarifikasi secara terbuka.

Sejumlah hal yang dinilai perlu dibahas antara lain dokumen penetapan penerima bantuan, rincian alokasi anggaran untuk setiap satuan pendidikan, tahapan penyaluran dana, realisasi pembangunan, kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.

AMPPJ juga perlu memastikan apakah ketiga kegiatan tersebut memiliki dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban masing-masing, serta bagaimana pembagian kewenangan pengelolaan di bawah P2SP.

Langkah audiensi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan program, sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Transparansi Anggaran Pendidikan Menjadi Perhatian

Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Oleh karena itu, pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, keterbukaan informasi mengenai besaran anggaran, spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta realisasi pembangunan menjadi bagian penting dari pengawasan publik.

Masyarakat berhak mengetahui apakah bantuan yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.

Namun,pengawasan publik juga harus dijalankan secara proporsional. Perbedaan antara persoalan administrasi, ketidaksesuaian pekerjaan, dan dugaan pelanggaran hukum perlu ditelaah berdasarkan bukti dan mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak Yayasan dan Instansi Terkait Perlu Memberikan Klarifikasi

Untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, pihak Yayasan Hikmah Dira Sabilulungan, pengelola P2SP, serta instansi terkait perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan mengenai ketiga kegiatan tersebut.

Klarifikasi diperlukan untuk memastikan kebenaran nilai anggaran, sumber pembiayaan, status masing-masing satuan pendidikan, pelaksanaan pembangunan, dan mekanisme pertanggungjawaban dana bantuan.

Apabila dalam proses klarifikasi atau pemeriksaan ditemukan indikasi ketidaksesuaian, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak yayasan dan instansi terkait masih perlu dihimpun. Karena itu, informasi mengenai dugaan persoalan tata kelola anggaran tersebut tetap harus ditempatkan sebagai hal yang memerlukan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

AMPPJ berharap rencana audiensi dapat menjadi ruang untuk menguji informasi berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, sekaligus mendorong pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih terbuka dan bertanggung jawab.

*** NAS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini