Blog

  • Walaupun Berkendara Menggunakan Helm Full Face Tetap Harus Memakai Masker

    Walaupun Berkendara Menggunakan Helm Full Face Tetap Harus Memakai Masker

    Bandung, koran-samudra.com – (24/2/2021), Jumlah pengendara bermotor di Kota Bandung saat ini memang sangat banyak, walaupun tidak semua orang yang sedang berkendara di jalan adalah warga asli Bandung namun jumlahnya sudah tidak bisa dihitung oleh jari lagi. Mengutup dari Bandung.bisnis.com pada Oktober 2018 Menurut data Dinas Perhubungan Kota Bandung, saat ini kendaraan roda dua di Kota Bandung sebanyak 1.251.080 unit. Sedangkan roda empat berjumlah 536.973 unit. Data yang diambil dari tahun 2018 tersebut tentunya pada tahun ini sudah mengalami peningkatan yang cukup jauh.

    Di tengah pandemi seperti sekarang ini tentunya semua masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku khususnya selalu memakai masker, walaupun itu sedang berkendara di jalan raya bahkan pengemudi mobil pun dihimbau untuk selalu memakai masker walaupun kondisi di dalam mobil dan kaca tertutup.

    Banyak warga yang mengeluh engap jika terlalu lama memakai masker menjadikan hal tersebut alasan bagi kebanyakan orang untuk mencopot masker dan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Berbagai upaya sudah pemerintah dan aparat lakukan supaya tingkat pelanggaran protokol kesehatan di jalan raya dapat terlaksana dengan baik sehingga tidak ada yang melanggar, salah satu contohnya adalah operasi Yustisi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti operasi yustisi adalah operasi yang diadakan untuk menjaring pengganggu ketertiban umum seperti pelacur, pemulung dan gelandangan. Operasi yustisi berasal dari kata dasar operasi.

    “Operasi yustisi targetnya mungkin akan berubah yang selama ini kita laksanakan di sana di titik A atau titik B dengan adanya pelanggaran di titik yang lain akan kita coba evaluasi lagi supaya dapat meminimalisir tingkat pelanggaran, ” Ucap Kasat Lantas Polrestabes Bandung, Kompol Rano Hadiyanto.

    Walaupun sedang berkendara menggunakan kendaraan bermotor akan tetapi protokol kesehatan harus tetap diterapkan supaya bisa terjaga dari virus Covid-19, karena kita tidak pernah tau kapan dan dimana virus itu dapat masuk kedalam tubuh kita. Kasat Lantas Polrestabes Bandung, Kompol Rano Hadiyanto tidak pernah bosan menghimbau para warga masyarakat agar selalu menjaga diri dan menerapkan protokol kesehatan.

    “Kita akan arahkan ke persimpangan-persimpangan jalan yang disinyalir masih banyak pelanggar yang tidak memakai masker khususnya pada saat berkendara, ” Ucapnya. ***M. Riza Firdaus

     

  • Menabung Sampah Di Bank Kini Bisa Ditukar Dengan Emas

    Menabung Sampah Di Bank Kini Bisa Ditukar Dengan Emas

    Bandung, koran-samudra.com- (24/2/2021), Mengutip dari Wikipedia sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah didefinisikan oleh manusia menurut derajat keterpakaiannya, dalam proses-proses alam sebenarnya tidak ada konsep sampah, yang ada hanya produk-produk yang dihasilkan setelah dan selama proses alam tersebut berlangsung.

    Masalah karena sampah sering kali terjadi di Kota-Kota Indonesia khususnya di Kota Bandung, kurangnya kesadaran warga masyarakat dalam hidup bersih tidak membuang sampah sembarangan rasanya perlu diadakan kajian lebih lanjut kenapa masih ada masyarakat yang malas untuk membuang sampah pada tempatnya. Permasalahan buang sampah sembarangan tersebut jika telat penanganannya maka akan menimbulkan suatu masalah yang lebih besar di masa depan kelak.

    Upaya demi upaya telah dilakukan oleh pemerintah guna memerangi oknum masyarakat yang masih cuek dan membuang sampah dimana saja, hampir di setiap sudut Kota yang ramai pengunjung biasanya akan disediakan minimal 2 jenis tong sampah yaitu organik dan anorganik supaya petugas kebersihan dapat lebih mudah memilah sampah basah dan sampah kering, namun sayangnya masih ada saja masyarakat yang membuang sampah ke tempatnya tapi tidak dipilah dulu mana sampah kering dan mana sampah basah.

    Selain upaya berupa fasilitas seperti tong sampah tersebut masih banyak lagi program-program dari pemerintah khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk mengurangi pengurangan jumlah sampah tersebut, diantaranya adalah Bank Sampah. Bank sampah adalah suatu tempat yang digunakan untuk mengumpulkan sampah yang sudah dipilah-pilah. Hasil dari pengumpulan sampah yang sudah dipilah akan disetorkan ke tempat pembuatan kerajinan dari sampah atau ke tempat pengepul sampah.

    “Di masa pandemi memang ada penurunan kinerja bank sampah, tetapi disatu sisi lain seperti bank sampah Resik milik PD Kebersihan itu mempunyai terobosan baru waste to gold yaitu menabung sampah mendapat emas, ” Ucap Syahriani Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas dan Edukasi Kebersihan.

    Semua Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan dapat menjadi spirit untuk bisa terus menjaga kebersihan minimal di lingkungan sekitar tempat tinggal terlebih dahulu, karena jika kita tidak bisa menjaga lingkungan tempat tinggal kita saat ini maka siapa lagi?

    “Diharapkan dengan adanya program ini masyarakat bisa lebih tertarik untuk menjalankan pemilahan sampah anorganik dan organik, ” Ucap Syahriani. ***M.Riza Firdaus

     

  • Bandung Menjawab : “Penegakan Disiplin Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Di Kota Bandung”

    Bandung Menjawab : “Penegakan Disiplin Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Di Kota Bandung”

    Bandung, koransamura.com- 23/02/2021, Bertempat di Auditorium Balai Kota Bandung, acara tersebut dibuka oleh Santosa Lukman Arif selaku Bagian Hukum dan HAM Kota Bandung. Dengan mengangkat tema “Penegakan Disiplin Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Di Kota Bandung” Santosa dalam pemaparannya memaparkan beberapa hasil evaluasi kerja Tim Satgas pencegahan penyebaran Covid-19 sampai saat ini.

    Pemerintah Kota Bandung telah melakukan langkah-langkah dengan diberlakukan Peraturan Walikota (Perwal) seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) namun dalam prakteknya sampai saat ini penyebaran virus Covid-19 masih bertambah dan selain itu telah dikomunikasikan juga dengan Forum Komunikasi Pemimpin daerah untuk meminta masukan dalam menangani pencegahan penyebaran Covid-19 ini.

    Di dalam instruksi Kemendagri harus dilaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jadi Perwal ini dibuat dalam rangka mengurangi penyebaran dan pencegahan virus Covid-19 selain itu juga mengatur beberapa pelaksanaan PSBB proporsional seperti dunia pendidikan sekolah masih daring, aktifitas bekerja di tempat kerja selama perwal 1,2,3,4 ada perubahan diawali di perwal 1 WFH 75% tapi di perwal yang sekarang 50% didasari instruksi Kemendagri serta kondisi di lapangan dan tempat ibadah juga mengalami pembatasan hanya sekitar 50% dari kapasitas bangunan.

    Selain itu kegiatan di tempat umum juga dikurangi untuk mencegah kerumunan massa supaya tidak akan menimbulkan penyebaran virus Covid-19, hotel tidak boleh menerima tamu, hanya sebanyak  50 orang saja.

    “Pak Wali Kota bersama jajaran tim Satgas  mendapat laporan dari Pak Setda dan masukan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah untuk menyikapi perubahan kebijakan daerah untuk menangani virus Covid-19,” Ucap Santosa.

    Tempat-tempat seperti toko dibatasi hanya sampai jam 9 malam, pemerintah mengatur sanksi yang akan diberlakukan nanti seperti denda dan juga penyegelan tempat hiburan yang masih melanggar protokol kesehatan minimal 7 hari dan maksimal 14 hari supaya menimbulkan efek jera.  Peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Bandung tersebut guna untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.

    “Dan juga memang kemarin-kemarin kami pun telah menerbitkan Perwal 5 tentang Pemberlakukan Sosial Berskala Mikro (PSBM) seperti di Kecamatan Rancasari dan Kecamatan Coblong sehingga mekanisme nya adalah adanya usulan dari Camat kepada pak Walikota untuk menetapkan daerah tersebut menerapkan PSBM,” Ucap Santosa. ***M.Riza Firdaus

     

     

     

  • Pentingnya Memahami Hukum Sejak SMA

    Pentingnya Memahami Hukum Sejak SMA

    BANDUNG, koran-samudra.com– 23/02/2021. Mengutip dari Wikipedia Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang diupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.

    Indonesia merupakan negara hukum yang dimana segala bentuk tindakan sosial telah diatur dalam UUD yang menjadi pedoman dan batasan bagi semua warga masyarakat dalam bertindak. Melihat dari pentingnya pemahaman hukum tersebut tentunya harus ada pembekalan sejak dini supaya hukum dapat menjadi budaya yang mengakar dan tidak bisa dipisahkan apalagi diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan celah jika ada kelonggaran dari UUD tersebut.

    Nurul Marini (17) merupakan Siswa SMK 1 Bandung Jurusan Administrasi Perkantoran yang senang aktif berorganisasi. Mulai dari kegiatan OSIS di sekolah, Forum Komunikasi Siswa Kota Bandung di Kota, Forum OSIS Jawa Barat di Provinsi sampai Forum Pemuda Sadar Hukum (FPSH) yang berlatar belakang ingin mengajak para pelajar untuk lebih sadar dan taat akan hukum yang berlaku.

    “Pertama tau FPSH karena pengen coba-coba dulu, terus melihat sekarang pelajar banyak yang kurang sadar hukum, terus pengen ngeliat juga bisa bener ngerubah mereka yang kurang sadar hukum nggak sih,” Ucapnya.

    Kegiatan di FPSH tersebut hampir sama dengan kegiatan yang biasa dilakukan di OSIS, namun bedanya di FPSH Nurul lebih diajak untuk langsung terjun ke masyarakat contohnya seperti Sosialisasi Program Kang Pisman (Kurangi Pisahkan Manfaatkan), Buka Bersama saat bulan Ramadhan, memberi sumbangan bagi yang membutuhkan dan pada saat pandemi seperti sekarang ini biasanya membagikan masker dan hand sanitizer kepada masyarakat.

    Nurul sangat suka mengikuti suatu kegiatan yang berbau OSIS yang sifatnya lebih terjun ke masyarakat secara langsung, mungkin kalau di sekolah masyarakatnya kebanyakan adalah warga sekolah tapi di FPSH masyarakat disini langsung terjun ke lingkungan warga sekitar atau target objek dari kegiatan yang sedang dilaksanakan. Nurul berprinsip jika ingin mengubah pemikiran orang lain maka harus dimulai dari diri dia terlebih dahulu sehingga bisa mempengaruhi pemikiran teman-temannya yang lain.

    “Saran dari aku nggak usah berharap yang lain teh lebih baik dulu tapi dari diri sendiri dulu supaya yang lain juga kebawa, jangan sampai punya ekspektasi lebih ke orang lain gitu jadi harus dari diri sendiri dulu,” Ucapnya.

    Masa muda khususnya pada saat masih duduk dibangku SMA tentunya banyak hal yang bisa kita pelajari dan akan sangat disayangkan jika kita tidak bisa mengeksplor diri dengan lingkungan, karena tidak banyak orang-orang yang sesudah lulus dari SMA atau kuliah terkadang sulit untuk mendapatkan pekerjaan karena kurangnya pergaulan dan relasi yang dia dapat pada saat masih sekolah.

    “Kesannya rame kalo ikut kegiatan-kegiatan gitu karena sayang aja kalau masih pelajar lebih banyak diam dirumah, selama kita masih muda jadi pelajar aktif lah di beberapa organisasi forum, karena selain nyari ilmu juga bisa nyari temen relasi gitu, jangan sampai sia-siakan masa muda aja gitu,” Ucap Nurul. ****M.Riza Firdaus

     

     

     

  • Berawal Dari Suka Sampai Sekarang Punya Tim WO Sendiri

    Berawal Dari Suka Sampai Sekarang Punya Tim WO Sendiri

    Bandung, koran-samudra.com – (23/02/2021). Mengutip dari Wikipedia pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial.

    Wedding Organizer merupakan salah satu komponen penting dalam memeriahkan acara pernikahan tersebut, karena kebanyakan calon mempelai ingin hari spesialnya itu dikemas secara spesial juga sehingga akan menjadi masterpiece di dalam kehidupan mereka. Ikatan pernikahan tersebut tentunya merupakan suatu acara yang sakral karena mengikat kehidupan pasangan yang akan memulai suatu kehidupan baru berumah tangga.

    Fina Fadhilah (23) merupakan salah seorang Wedding Organizer yang sudah cukup lama menjalankan profesi tersebut, awal mula suka membuat acara karena pada saat masih sekolah dulu di bangku SMA Fina menjadi seorang pengurus OSIS yang banyak membuat suatu kegiatan, dari sanalah mulai tumbuh kesenangan dalam membuat suatu event.

    “Ada teman saya yang mengajak untuk membuat WO karena dapat membantu para calon pengantin dalam melaksanakan acara pernikahannya, saya tertarik karena bisa continue. Orang-orang yang ingin menikah akan membutuhkan WO untuk mensukseskan acara mereka,” Ucapnya.

    Kendala Fina saat pertama kali terjun ke dunia WO adalah harus mampu memahami Rundown acara dengan baik karena ada aturan seperti resepsi, upacara atau rangkaian adat daerah itu prosesinya berbagai macam sehingga memerlukan pemahaman yang lebih untuk bisa mengerti Rundown nya akan berjalan seperti apa.

    Fina juga menyampaikan bahwasanya salah satu tugas seorang WO juga harus mampu untuk menenangkan Client karena pernikahan sifatnya sakral, disinilah salah satu tugas WO untuk membuat acara menjadi Happy dan tentunya dengan tetap menerapkan kaidah-kaidah pernikahan dari adat yang berlaku.

    Selain menjadi WO ternyata Fina juga sering kali menjadi Event Organizer (EO) dan mambuat event-event seperti seminar, birthday party dan masih banyak lagi. Kesenangannya dalam membuat suatu kegiatan tersebut tidak cukup berhenti hanya dengan menjadi seorang WO saja, selain karena faktor pandemi tentunya ada faktor lain seperti kesenangan tadi yang menjadi bahan bakar bagi Fina untuk bisa terus aktif membuat suatu event-event yang diminta oleh client nya.

    “Dampak pandemi untuk dunia WO sangat berdampak karena WO ini berupa event jadi banyak keterbatasan, lebih sedikit personilnya, sehingga tidak bisa memasang harga yang tinggi karena kesulitan tersebut, disamping itu merupakan keberkahan tersendiri bagi WO karena acara apapun juga membutuhkan pelaksanaan acara yang baik untuk dapat membantu acara, seperti protokol kesehatan seperti apa harus kita terapkan dengan baik, dengan adaptasi kebiasaan baru yang kita terapkan supaya acara tersebut dapat terlaksana,” Ucapnya.

  • Pemkab Garut Menerima Bantuan Sosial dari Pemprov Jabar untuk Desa Kertamukti dan Desa Linggamanik

    Pemkab Garut Menerima Bantuan Sosial dari Pemprov Jabar untuk Desa Kertamukti dan Desa Linggamanik

    GARUT,koran-samudra.com – Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang telah memberikan bantuan sosial untuk dua desa yang ada di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, yakni Desa Kertamukti dan Desa Linggamanik.

    Bupati Garut, Rudy Gunawan menyerahkan bantuan sosial Provinsi Jawa Barat tahun 2020 kepada Kelompok Usaha Bersama Fakir Miskin, di Lapangan Setda Kabupaten Garut,

    “Hari ini tentu kita berterima kasih ada bantuan modal dari Bapak Gubernur (Jawa Barat – Ridwan Kamil), kepada masyarakat yang ada di Desa Kertamukti, dan Desa Linggamanik,” ucap Bupati dalam sambutannya pada pelaksanaan apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (22/2/2021).

    Bantuan sosial Provinsi Jawa Barat tahun 2020 ini diberikan kepada Kelompok Usaha Bersama Fakir Miskin di dua desa itu masing-masing mendapatkan modal sebesa 30 juta rupiah.

    Bupati Garut, Rudy Gunawan menyerahkan bantuan sosial Provinsi Jawa Barat tahun 2020 kepada Kelompok Usaha Bersama Fakir Miskin, di Lapangan Setda Kabupaten Garut,

    Bupati Garut menyatakan, kedua desa tadi merupakan daerah terpencil, dan pihaknya telah melakukan perbaikan secara bertahap. “Alhamudillah (Desa) Linggamanik sekarang sudah sampai Desa awal Sagara dan sekarang tinggal sedikit lagi menuju ke (Desa) Kertamukti yang ada di (Kecamatan) Cikelet dan menuju kesana ada pemandangan yang bagus di situ ada tempat wisata yang ada di Cikelet, kita bertahap kita lakukan perbaikan, tapi memang dua daerah itu memang terpencil,” ujarnya.

    Ket photo
    Bupati Garut, Rudy Gunawan menyerahkan bantuan sosial Provinsi Jawa Barat tahun 2020 kepada Kelompok Usaha Bersama Fakir Miskin, di Lapangan Setda Kabupaten Garut,

    Rudy berharap bantuan yang telah diberikan ini bisa digunakan sebagaimana mestinya agar bisa bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak. “Tolong sampaikan kepada Bapak Gubernur terima kasih atas bantuannya insya Allah di masa pandemi ini sangat diperlukan bagi warga-warga terdampak dan kepada penerima dimohon untuk bisa memberikan bantuan dan menggunakan bantuan ini sebagaimana mestinya,” pungkasnya.** Wahyu/Wawan S

  • Bupati Garut Lantik Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Garut

    Bupati Garut Lantik Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Garut

    GARUT,koran-samudra.com – Bupati Garut, Rudy Gunawan, melantik pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Garut, pada saat pelaksanaan Apel Gabungan di Lapang Sekretariat Daerah (Setda), di Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (22/2/2021).

    Pengurus Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Garut kenakan pakaian adat saat dilantik oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan, di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,

    Dalam sambutannya Bupati Garut menyampaikan, pelantikan ini merupakan komitmen dari 4 pilar kebangsaan.
    “Kami mengucapkan selamat kembali kami sampaikan bahwa ini adalah sesuatu yang penting dan ini adalah komitmen dari 4 pilar kebangsaan,” ujar Rudy.

    Adanya FPK ini, lanjut Rudy, berdasarkan semboyan Republik Indonesia yakni Bhinneka Tunggal Ika.
    “Di Kabupaten Garut ada dan sudah terbentuk dari berbagai etnis satu kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kita berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa, dan tentu berdasarkan sesuatu yang wajib kita laksanakan adalah Bhinneka Tunggal Ika,” ucapnya.

    Pengurus Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Garut kenakan pakaian adat saat dilantik oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan, di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,

    Rudy mengungkapkan saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Garut bisa disebut sebagai PNS Nusantara dengan adanya sistem rekruitmen yang baru. “Kita disini semuanya ada, PNS kami adalah PNS nusantara apalagi saat ini dengan sistem rektuitmen baru, semuanya berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, terima kasih menggunakan seperti ini (Pakaian Adat),” ungkap Rudy.

    Ia menuturkan bahwa setiap warga Negara Indonesia sama di depan hukum dan juga berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Tahun 1945. “Nah tentu sekali lagi saya sangat berterima kasih Bapak Ibu mau menjadi pengurus rekat kebangsaan menggunakan atribut-atribut tetapi kita adalah warga Negara Indonesia sama di depan hukum dan kita juga berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.” pungkasnya.**Wahyu/Wawan s

  • Ade Muhammad Nur, SH, MH, ” Kami Menolak Gugatan Penggugat Tidak Berdasar Sama Sekali”

    Ade Muhammad Nur, SH, MH, ” Kami Menolak Gugatan Penggugat Tidak Berdasar Sama Sekali”

    Jakarta,koran-samudra.com — Desakan Bahwa para penggugat telah mendalilkan dalam gugatannya dengan menyatakan telah terjadi jual beli tanah, yang menjadi objek sengketa adalah tanah yang belum terselesaikan proses jual belinya, yang artinya bahwa gugatan ini seharusnya adalah gugatan Wanprestasi bukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Sehingga gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak sesuai antara Posita dan Petitumnya.

    Dikutip dari laman tajuknews.com, H. Maman Warman sebagai Tergugat I, HJ. Titin Sri Mulyati sebagai Tergugat II,  H. Endang Munawar sebagai Tergugat III, dalam perkara Aquo berdasarkan Surat Kuasa yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya, dengan ini menyampaikan Eksepsi dan Jawaban atas gugatan Penggugat dalam perkara perdata Nomor 52/PDTG/2020/PN.TSM sebagai berikut:

    “Dalam eksepsi terkait kompetensi absolut bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan Memutuskan Perkara (AQUO). Mengingat setelah Tergugat I, II dan Tergugat III mempelajari Gugatan bahwa dari inti gugatan adalah terkait, “Jual beli bidang penambangan pasir  seluas kurang lebih 2  HA, yang terletak  di  Blok Nusa. Desa Tawang banteng  Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya Persil 280 D II dengan batas-batas,” Ucap Ade Muhammad Nur, SH, MH, dari Kantor AMN & Partner di Pengadilan Negeri, Tasikmalaya, 10/Februari/2021.
    “Hal telah tercantum dalam Petitum angka 1 dan 8 Gugatan, dimana Para Penggugat meminta pengesahan  Jual Beli atas Objek Sengketa kepada Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang saat ini memeriksa dan mengadili Perkara
    Aquo.
    “Menurut Ade bahwa Tergugat I, II, dan III menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat I, II, dan III. dalil Penggugat pada angka (2) dinyatakan bahwaTergugat I berniat untuk menjual tanahnya kepada Para Penggugat, padahal yang berniat untuk membeli tanah tersebut adalah para Penggugat sesuai dengan dalil  yang mendatangi Tergugat I adalah Para Penggugat.
    Kuasa hukumTergugat Ade Muhammad Nur, SH, MH, Rinaldi Hamzah,SH.bersama team Tergugat Hadiri di Persidangan Pengadilan Negeri, Tasikmalaya,10/Februari/2021. dalam gugatannya dengan menyatakan telah terjadi jual beli tanah, yang menjadi objek sengketa adalah tanah yang belum terselesaikan proses jual belinya. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021
    “Bahwa kalaupun telah terjadi jual beli seharusnya penggugat mencantumkan pada
    gugatan nomor dan tanggal akta jual beli dan dibuat di hadapan pejabat mana”.
    Jual beli yang sah adalah jual beli yang dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah dan di daftarkan ke Badan Pertanahan Negara. Selama tidak adanya Akta jual beli yang sah maka hal tersebut tidak bisa dikatakan telah terjadi jual beli.
    Bahwa dalil penggugat  dinyatakan Tergugat III sering datang dan menanyakan status jual beli tanah tersebut, dimanakah unsur perbuatan melawan hukumnya.
    “Namun dalil Penggugat tidak jelas, siapa yang melakukan pengrusakan dan pemblokadean jalan masuk ke areal penambangan, “Cetus Ade.
    Ade menjelaskan,” berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat I, II, dan III kemukakan dalam eksepsi dan dalam pokok perkara diatas, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak karena tidak berdasar sama sekali”.
    Maka berdasarkan uraian diatas, maka Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa serta mengadili perkara aquo, berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut.
    “Menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya;
    Menyatakan bahwa Gugatan Para Penggugat ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” tuturnya.
    Bahwasanya kami menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOnvankelijkVerklaard).
    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya perkara diseluruh Tingkat Pengadilan,” Imbuh Ade.
    “Jikalau majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka dimohonkan sesuatu Keputusan Berdasarkan moralitas yang tinggi keadilan dengan putusan  yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), sembari menyerahkan diri kepada Allah SWT/Tuhan Yang Maha Esa, agar memberikan petunjuk dan perlindungan terhadap kita semua dan dengan satu keyakinan bahwa Hukum adalah alat untuk merubah suatu tatanan social masyarakat menjadi lebih baik (Law As A Social Eengineering) bukan menjadikan hukum sebagai alat untuk berbuat kejahatan (law as a tool of crime),”Pungkasnya.
    artikel ini telah terbit di Media Online tajuknews.com, Penulis : ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021.
  • PPKM di DIY Berjalan Baik, Kapolri Minta Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

    PPKM di DIY Berjalan Baik, Kapolri Minta Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

    Jakarta, koran-samudra.com — Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat, 19 Februari 2021.

    Dalam kunjungan ini, Panglima TNI, Kapolri beserta jajaran melakukan peninjauan pelaksanaan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

    Saat melakukan peninjauan, Sigit menyebut bahwa secara umum PPKM mikro di Yogyakarta berjalan baik. Yogyakarta pun kini sudah berubah zona dari zona menjadi kuning. Bahkan, sudah ada yang zona hijau.

    “Secara umum PPKM mikro yang ada di Jogja berjalan baik dan kita melaksanakan sampel di PPKM mikro di Maguwoharjo dan kami telah mengecek secara aspek administrasi persiapan hingga logistik agar kegiatan ini terus dilakukan,” kata Listyo.

    Jenderal bintang empat ini meminta kesadaran dari masyarakat jika ada gejala-gejala Covid-19 untuk segera lapor dan dilaksanakan tracing, siapa saja yang telah melaksanakan kontak erat.

    “Tingkat RT ada posko-posko yang membatasi keluar masuknya rekan-rekan yang melaksanakan isolasi mandiri sehingga betul-betul bisa terpantau,” ujar eks Kapolda Banten itu.

    Sigit juga mengapresiasi adanya aplikasi yang digunakan untuk memantau keberadaan warga yang positif COVID-19. Ia pun memberi saran kepada Kapolda DIY agar menyiapkan pemeriksaan COVID-19 di pintu masuk Yogya, baik di Bandara, Stasiun maupun Terminal.

    Hal ini dilakukan agar geliat pariwisata di Yogya kembali tumbuh di tengah pandemi COVID-19.

    “Serta di hotel-hotel juga dilakukan rapid antigen sehingga pada saat tamu masuk kita yakin bahwa orang-orang yang ada di hotel itu semuanya dalam kondisi sehat, sehingga wilayah Yogja sebagai kota pariwisata kembali tumbuh. wisatawan yakin bahwa di wilayah Yogja zonanya sudah berubah,” tutup Sigit.***Editor

     

  • VTUBE Sudah Mendapatlan Persetujuan Normalisasi Dari OJK???, simak Faktanya

    VTUBE Sudah Mendapatlan Persetujuan Normalisasi Dari OJK???, simak Faktanya

    Cirebon, Koransamudra.com- Dilansir dari kanal youtube VtubeInternasional yang menayangkan vidio yang berdurasi 20.13 menit, salah seorang pembicara yang bernama Louis S Ridwan Leader DIAMON-PLC 020. Dalam vidionya Lois memberikan kabar gembira dan  Klarifikasi mengenai Aplikasi Vtube kepada para member,Jum’at (19/02/2021).

    Berita gembira pertama memberikan informasi dari Leader PLC- 001 Wilbert Karimun bahwa saat ini Aplikasi Vitube (PT. FUTURE VIEW TECH) normalisasinya sudah disetujui dan diteken oleh Ketua Satgas Waspada Investasi ( SWI) Togam L Tobing, dan beberapa Informasi lainnya.

    Namun setelah Koran Samudra melakukan klarifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan melakui Akun Resmi Facebooknya, OJK membantah.

    OJK dan Satgas Waspada Investasi tidak pernah menandatangani dokumen yang menyatakan Vtube legal. Satgas Waspada Investasi menegaskan bahwa Vtube harus mengubah model bisnisnya dan memproses perizinan jika ingin legal. Sampai saat ini Vtube masih termasuk Investasi ilegal. Masyarakat diminta tidak ikut kegiatan ini, harap berhati- hati ya! Berikut jawabannya.

    Dengan adanya keterangan dari lembaga negara, dalam hal ini OJK, masyarakat dihimbau untuk lebih berhati- hati jika ada tawaran atau ajakan Investasi dari sebuah Aplikasi.*** Abdurrachman.