Jakarta | koransamudra.com
Presiden menilai perkembangan narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances atau NPS) telah menghadirkan tantangan yang semakin kompleks. Kemajuan teknologi, menurutnya, tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga dimanfaatkan jaringan sindikat internasional untuk mengembangkan pola distribusi narkotika yang lebih sulit dideteksi. Salah satu modus yang menjadi perhatian pemerintah ialah penyalahgunaan rokok elektronik sebagai media konsumsi maupun distribusi zat psikoaktif baru.
Atas dasar itu, Prabowo menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk segera menyusun kembali tata kelola perdagangan rokok elektronik di Indonesia. Selain memperketat regulasi, pemerintah juga diminta memperkuat pengawasan terhadap jalur impor dan distribusi vape agar tidak lagi menjadi celah masuknya narkotika jenis baru.
Presiden menegaskan bahwa langkah pelarangan total bukanlah keputusan yang diambil secara tergesa-gesa, melainkan opsi kebijakan yang akan ditempuh apabila kajian lintas kementerian dan lembaga membuktikan bahwa vape lebih banyak menimbulkan dampak negatif daripada manfaat.
“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” demikian kutipan amanat Presiden yang dibacakan Djamari Chaniago pada Kamis (23/7/2026) di Lido, Bogor.
Prabowo juga menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap penyusunan kebijakan negara. Dalam amanatnya, ia mengutip prinsip hukum Romawi Salus populi suprema lex esto, yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Prinsip tersebut menjadi landasan pemerintah dalam menentukan arah kebijakan apabila hasil evaluasi nantinya menunjukkan bahwa penyalahgunaan vape semakin mengancam kesehatan publik dan memperluas peredaran narkotika.
Perhatian pemerintah terhadap vape tidak muncul tanpa alasan. Dalam kesempatan yang sama, Presiden mengungkapkan bahwa berdasarkan data hasil survei BNN bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia kembali meningkat pada 2025 menjadi 2,11 persen, atau setara dengan sekitar 4,15 juta jiwa. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman narkotika masih berada pada tingkat yang memprihatinkan dan memerlukan respons kebijakan yang lebih adaptif terhadap perubahan modus kejahatan.
Sejalan dengan arahan Presiden, Badan Narkotika Nasional juga mengungkapkan bahwa penyalahgunaan narkotika kini semakin banyak memanfaatkan cairan vape sebagai media konsumsi. Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Aswin Sipayung, menjelaskan bahwa sindikat narkotika mulai beralih menggunakan narkoba berbentuk cair, seperti etomidate, yang dicampurkan ke dalam liquid rokok elektronik. Menurutnya, fenomena tersebut menjadi salah satu dasar BNN mengusulkan pelarangan total vape kepada DPR untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait sebagai bagian dari penguatan upaya pemberantasan narkotika.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai pelarangan total vape.
Menko Polkam Djamari Chaniago menjelaskan bahwa arahan Presiden masih berada pada tahap evaluasi kebijakan. Fokus pemerintah saat ini adalah menyusun regulasi yang lebih ketat serta memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan rokok elektronik, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Keputusan mengenai kemungkinan pelarangan total akan ditentukan setelah kajian lintas kementerian dan lembaga selesai dilakukan.
Dengan demikian, wacana pelarangan vape bukan semata ditujukan kepada seluruh pengguna rokok elektronik, melainkan merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam merespons berkembangnya modus baru penyalahgunaan narkotika. Melalui evaluasi regulasi dan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap penyalahgunaan vape dapat ditekan tanpa mengesampingkan pertimbangan ilmiah dan hasil kajian yang komprehensif sebelum kebijakan final ditetapkan.
Sumber:https://kumparan.com
EDITOR:Moch Syahril Madridho












