Garut,Koran-Samudra.com.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, dalam rangka Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dan Dua Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda Prakarsa DPRD, Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut kali ini dipimpin dan dibacakan oleh Dila Nurul Fadhilah Wakil Ketua DPRD Garut. Hadir dalam acara rapat Ketua DPRD dan Wakil Ketua beserta Anggota DPRD, dan Kepala Daerah (Bupati Garut), Asisten Daerah, dan Para Kepala Bagian Setda, Para Kepala SKPD Pemda Kabupaten Garut dan Unsur Forkopimda dan atau yang mewakilinya.
Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, dilaksanakan sesuai dengan yang telah diagendakan oleh pihak Sekertariat DPRD Kabupaten Garut dan kerjasama dengan Sekertariat Pemda Kabupaten Garut, dilaksanakan Pada Hari Jumat, 11 September 2026, Pukul 13.00 WIB dan acara berakhir sebagaimana pantauan dilapangan sekitar Pukul 18.30 WIB.
Rapat Paripurna meski tanpa dihadiri oleh 2 (dua) unsur Pimpinan DPRD dan 2 (dua) unsur Fraksi yaitu PKB dan PPP, hal tersebut sedang melaksanakan kegiatan Bimtek Partai Politik (Parpol), namun hal tersebut tidak mengurangi makna rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Jawa Barat. Rapat Paripurna DPRD, dan digelar dan dilaksanakan secara terbuka untuk umum diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut dengan acara pokok Pandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda, Pendapat Bupati Terhadap Raperda Prakarsa DPRD Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut dipimpin dan dibacakan oleh Dila Nurul Fadilah, dan didalam pembukaan Rapat Paripurna menyampaikan.
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, sebelum memasuki acara Rapat Paripurna hari ini, terlebih dahulu akan kami sampaikan laporan kehadiran anggota DPRD, dan sebagai dasar untuk menentukan terpenuhi Quorum tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2025, tentang Tata Tertib DPRD. Berdasarkan laporan dari Sekertariat DPRD, telah menandatangani daftar hadir, jumlah anggota yang hadir telah mencapai Quorum dan dapat dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku “. Paparnya


Menurut Dila dalam pembacaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut bahwa rapat ini telah sesuai hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Eksekutif, pada hari Senin, Tanggal 10 Agustus 2026, yang mengagendakan beberapa acara pokok dalam Rapat Paripurna yang diantaranya ; Pembukaan, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut, terhadap Raperda tentang Perubahan APBD TA. 2026, dan Raperda Prakarsa Pemda Garut, tentang hal Perusahan Umum Daerah Ari Minum Tirta Intan, dan Raperda Prakarsa Pemda tentang Pemajuan Kebudayan Daerah, Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap 1 (Satu) Raperda Prakarsa DPRD tentang Pedangang Kaki Lima, dan Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang APBD TA. 2027.
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, demikian acara dan jadwal Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, yang telah ditetapkan oleh Bamus DPRD bersama Eksekutif, selanjutnya dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, saya nyatakan dimulai dan terbuka untuk Umum”. Ucapnya.
Setelah dibukanya acara rapat paripurna dan dibacakan secara langsung oleh Dila Nurul Fadilah, dimana Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari rangkaian dan pembahasan antara DPRD dengan pihak Pemda Kabupaten Garut, merupakan hal pembahasan strategis baik didalam hal Penganggaran dan Peraturan Daerah.
Disampaikan Dila Nurul Fadilah, bahwa Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD itu merupakan bagian penting didalam proses pembahasan, karena melalui hal Pandangan Umum tersebut, DPRD bisa menyampaikan penilaian, tanggapan dan saran masukan, pertanyaan dan bahkan penajaman terhadap substansi Raperda yang telah disampaikan oleh Pemda.
Dimana Pandangan Umum (PU) tersebut untuk menjadi bahan pembahasan yang lebih lanjut antara Pemda dengan DPRD, sehingga diharapkan setiap Raperda ini disusun lebih Komprehensif, Responsif, terhadap kebutuhan masyarakat serta memiliki landasan kebijakan yang kuat.
Dila Nurul Fadilah sebelum melanjutkan kembali Rapat Paripurna DPRD, selaku yang memimpin rapat dan membacakan, menawarkan dan setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat, akhirnya acara memasuki penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut, dimana penyampaian Pandangan Umum diawali dari Fraksi PDI-P dan selanjutnya secara berurutan sesuai peresetujuan dan ada beberapa yang bersifat simbolis. Penyampaian PU diakhiri oleh Fraksi Nasdem dan Amanat Nasional, setelah seluruh Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut, menyampaikan Pandangan Umumnya, acara dilanjutkan Kembali, selanjutnya acara penyerahan dokumen PU Fraksi – Fraksi DPRD oleh Ketua DPRD Kepada Bupati Garut.
Selanjutnya, setelah acara penyerahan dokumen PU Fraksi DPRD, selanjutnya acara dilanjutkan kembali Penyampaian Pendapat Bupati Garut terhadap Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Garut.
” Terima kasih kami sampaikan kepada saudara Bupati Garut, atas penyampaian pendapatnya”. Ungkap Dila Nurul Fadilah
Akhirnya seluruh rangkaian acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garu ditutup secara resmi Dila Nurul Fadilah selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut dan juga yang memimpin dan membacakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, dan selanjutnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut akan digelar kembali pada hari Jumat tanggal 18 September 2026.
***nas/yhs



