GARUT | koransamudra.com

Langkah Kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut, untuk merelokasi 120 pedagang kaki lima di kawasan (Pemda) jalan terusan Pahlawan Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.

Kini kegiatan Pembangunan diatas lahan Pemda tersebut yang digagas oleh Wakil Bupati Garut Putri Karlina, sudah mulai di kerjakan dengan pelaksana kegiatan pembangunan oleh CV.ARTOMORO KARYA PERSADA,dengan nilai Anggaran Rp 285.087.000,00.SPK.nomor: 000.3.2/02/PPK, RPGS-Bid. Perdag/PPK/SPK/VII/2026.Tanggal 10 juli 2026, dengan kontrak waktu pelaksanaan 45 hari kalender yang di mulai 24 juli 2026 sampai dengan 06 September 2026.

Sebelumnya langkah kebijakan yang berani dari Wakil Bupati Garut ini, mengingat ruas jalan Pahlawan tersebut terkesan kumuh, trotoar tak berfungsi, parkir liar menjamur sehingga arus lalulintas menimbulkan kemacetan.

Terkait hal ini sikap dan tanggapan mulai bermunculan dari berbagai unsur pemerhati lingkungan Masyarakat, sampai ke Aktivis di LSM GAPERMAS.

Menurut Ketua Umum LSM GAPERMAS,Asep Mulyana.SPD,i yang didampingi oleh Sekjenya Ardianto.SH.(Acoy), ketika diwawancara awak media Kamis 30/07/26 menerangkan bahwa, pada dasarnya terkait relokasi PKL jalan terusan Pahlawan di kawasan Pemda tersebut sangat mendukung atas langkah Pemkab Garut, namun yang disesalkan adalah regulasi dan perundang undangannya yang diduga dilabrak, sehingga akan menimbulkan dampak yang terkesan dipaksakan tanpa kajian keberlanjutan pada pembangunan Relokasi PKL ini, ujar Ketum Gapermas.

Asmul panggilan akrab Ketua Umum Gapermas juga menegaskan bahwa regulasi yang diduga dilabrak, merujuk pada Undang undang no.6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU.nomor 2 tahun 2022. Tentang Cipta kerja menjadi undang undang, serta diturunkan melalui PP.nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan PP.nomor 16 tahun 2021 terkait Gedung perkantoran, terangnya.

” Ya intinya kami sangat mendukung atas kebijakan Pemkab Garut yang pro PKL,apalagi menyangkut kesejahteraan masyarakat Garut,tapi mohon dikaji dan regulasi dan aturannya harus dijalankan, apalagi ini harus di perdakan karena menyangkut Lahan kawasan Pemda yang dipecah “.
Atas gagasan/Kebijakan wakil Bupati ini harus ditempuh apakah dengan Legislatif,Para SKPD terkait untuk mendukung aturan dan peraturannya.

Langkah yang akan di lakukan LSM GAPERMAS akan bersurat untuk permohonan Audiensi ke DPRD Garut, pungkasnya Asep Mulyana.

*** NAS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini